Yusril ancam gugat penetapan 10 parpol

Rabu, 23 Januari 2013 - 16:01 WIB
Yusril ancam gugat penetapan...
Yusril ancam gugat penetapan 10 parpol
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengancam akan menggugat surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 tahun 2013 tentang penetapan sepuluh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Rencana gugatan itu terpaksa dilakukan karena proses ajudikasi sengketa hasil verifikasi dinilainya berlarut-larut.

"Jadi kalau berlarut-larut kami akan gugat ke pengadilan supaya pengadilan membatalkan SK Nomor 5/2013 tentang pengesahan parpol, kalau dibatalkan oleh pengadilan eggak ada yang ikut pemilu," ujar Yusril di Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai KPU terlalu kaku dalam menerapkan UU sehingga prosesnya berjalan lambat.

"Kelihatan sekali terlalu kaku dalam menerapkan UU, bukti sudah dikemukakan tapi tidak mau menerima, saya heran, Pak Adnan Buyung saja sebagai Kuasa Hukum KPU marah-marah, KPU ini kaku banget, jadi gimana ini kalau kuasa hukumnya ngomel-ngomel," tukasnya.

Jika digugat ke pengadilan, kata Yusril, bisa saja keputusan KPU dibatalkan sehingga tidak ada yang lolos sebagai peserta pemilu,sejauh alat bukti dapat dipertanggung jawabkan.

"Saya pikir sepanjang perlawanan dari segi hukum dapat dipertanggung jawabkan, dan sah secara konstitusional kami akan lawan,"pungkasnya
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8230 seconds (0.1#10.140)