KNPI: KPU rusak sistem demokrasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah mempolitisasi undang-undang dan
tidak taat kepada konstitusi. Dalam melakukan verifikasi partai politik (parpol) KPU tidak objektif.
"Undang-undang memang produk politik tapi KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara undang-undang harus benar-benar patuh dan jalankan mekanisme berdasarkan undang-undang bukan berdasarkan pada kepentingan kelompok parlemen saat ini atau kepentingan kekuasaan," jelas Ketua Bidang Politik DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) M. Syamsul Rizal kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2013).
Saat ini, lanjutnya, KPU juga dilihat tidak membangun demokrasi dengan baik, bahkan cenderung pada berbagai dampak buruk terhadap nasib demokrasi Indonesia yang dicita-citakan sebagaimana dalam amanat UUD 1945.
Tak hanya KPU, pria yang akrab disapa MSR ini juga mengkritisi konsistensi dan tanggung jawab DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPU sebagai penyelenggara undang-undang.
"Idealnya saat ini DPR harus segera memanggil tujuh anggota komisioner KPU untuk dipertanyakan sejauh mana objektifitas mereka dalam menjalankan verifikasi Parpol sesuai UU terkait dengan persiapan Pemilu 2014 karena menyangkut nasib demokrasi bangsa Indonesia ke depan," cetusnya.
MSR juga menegaskan bahwa KPU dalam verifikasi subjektif bukan hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga menabrak UU 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Mereka dianggap diskriminasi dan telah mengamputasi hak-hak politik warga Negara serta masa depan anggota parpol yang sudah melakukan sosialisasi.
"Bila KPU tidak fokus menyelesaikan masalah-masalah ini maka Pemilu 2014 bisa terancam gagal dan demokrasi Indonesia bukan maju malah mundur jauh kebelakang," cetusnya.
Terakhir menurut dia, pengurangan jumlah parpol sebenarnya tidak ada masalah, tetapi dirinya menyarankan harus secara konstitusional jangan menabrak UUD 1945.
tidak taat kepada konstitusi. Dalam melakukan verifikasi partai politik (parpol) KPU tidak objektif.
"Undang-undang memang produk politik tapi KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara undang-undang harus benar-benar patuh dan jalankan mekanisme berdasarkan undang-undang bukan berdasarkan pada kepentingan kelompok parlemen saat ini atau kepentingan kekuasaan," jelas Ketua Bidang Politik DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) M. Syamsul Rizal kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2013).
Saat ini, lanjutnya, KPU juga dilihat tidak membangun demokrasi dengan baik, bahkan cenderung pada berbagai dampak buruk terhadap nasib demokrasi Indonesia yang dicita-citakan sebagaimana dalam amanat UUD 1945.
Tak hanya KPU, pria yang akrab disapa MSR ini juga mengkritisi konsistensi dan tanggung jawab DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPU sebagai penyelenggara undang-undang.
"Idealnya saat ini DPR harus segera memanggil tujuh anggota komisioner KPU untuk dipertanyakan sejauh mana objektifitas mereka dalam menjalankan verifikasi Parpol sesuai UU terkait dengan persiapan Pemilu 2014 karena menyangkut nasib demokrasi bangsa Indonesia ke depan," cetusnya.
MSR juga menegaskan bahwa KPU dalam verifikasi subjektif bukan hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga menabrak UU 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Mereka dianggap diskriminasi dan telah mengamputasi hak-hak politik warga Negara serta masa depan anggota parpol yang sudah melakukan sosialisasi.
"Bila KPU tidak fokus menyelesaikan masalah-masalah ini maka Pemilu 2014 bisa terancam gagal dan demokrasi Indonesia bukan maju malah mundur jauh kebelakang," cetusnya.
Terakhir menurut dia, pengurangan jumlah parpol sebenarnya tidak ada masalah, tetapi dirinya menyarankan harus secara konstitusional jangan menabrak UUD 1945.
(lns)