KPU : Rekrut caleg berkualitas tugas parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menentukan calon anggota legislatif (Caleg) yang berkualitas pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Tugas mereka hanya sebatas seleksi administrasi semata.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, karena pihaknya hanya melakukan langkah administratif kepada caleg, sehingga tidak bisa menentukan caleg yang memiliki integritas yang baik.
"Kalau kita diminta peran lebih jauh tidak bisa, misal KPU yang menentukan caleg dengan metode artis atau vote gaters. Itu tidak bisa, KPU hanya administratif, lalu siapa yang punya wewenang ya parpol. Secara substansial ada di teman-teman (parpol)," jelas Arief dalam diskusi bertema 'Siapa Percaya Rekrutmen Caleg Makin Berkualitas' di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (18/1/2013).
Arief menjelaskan, seleksi administratif yang dilaksanakan KPU seperti melakukan pengecekan ijazah, surat kelakuan baik, dan kriteria lainnya bakal caleg yang telah ditentukan oleh KPU.
"Apa sih yang dilakukan KPU itu hanya administratif seperti ijasah, atau pernah melawan hukum atau tidak, ini administratif. Tidak di luar itu," terangnya.
Menurut Arief, banyak pihak yang telah menanyakan mengapa KPU tidak melakukan seleksi secara ketat mengenai integritas caleg. Pihaknya hanya bisa menjawab jika hal tersebut menjadi wewenang partai.
"Makanya banyak marah dengan KPU. Kenapa ini itu bisa diloloskan? Padahal kami hanya sebagai adiministratif."
"Banyak permasalahan dalam pemilu memang, tapi itu lah bahwa ada dua permasalahan yakni partai dan pencalegan. Nah ini KPU yang diminta selesaikan, padahal kami hanya bagian administratif," lanjutnya.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, karena pihaknya hanya melakukan langkah administratif kepada caleg, sehingga tidak bisa menentukan caleg yang memiliki integritas yang baik.
"Kalau kita diminta peran lebih jauh tidak bisa, misal KPU yang menentukan caleg dengan metode artis atau vote gaters. Itu tidak bisa, KPU hanya administratif, lalu siapa yang punya wewenang ya parpol. Secara substansial ada di teman-teman (parpol)," jelas Arief dalam diskusi bertema 'Siapa Percaya Rekrutmen Caleg Makin Berkualitas' di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (18/1/2013).
Arief menjelaskan, seleksi administratif yang dilaksanakan KPU seperti melakukan pengecekan ijazah, surat kelakuan baik, dan kriteria lainnya bakal caleg yang telah ditentukan oleh KPU.
"Apa sih yang dilakukan KPU itu hanya administratif seperti ijasah, atau pernah melawan hukum atau tidak, ini administratif. Tidak di luar itu," terangnya.
Menurut Arief, banyak pihak yang telah menanyakan mengapa KPU tidak melakukan seleksi secara ketat mengenai integritas caleg. Pihaknya hanya bisa menjawab jika hal tersebut menjadi wewenang partai.
"Makanya banyak marah dengan KPU. Kenapa ini itu bisa diloloskan? Padahal kami hanya sebagai adiministratif."
"Banyak permasalahan dalam pemilu memang, tapi itu lah bahwa ada dua permasalahan yakni partai dan pencalegan. Nah ini KPU yang diminta selesaikan, padahal kami hanya bagian administratif," lanjutnya.
(kri)