Menkum HAM dukung penyelesaian perkara di luar pengadilan

Rabu, 16 Januari 2013 - 20:36 WIB
Menkum HAM dukung penyelesaian perkara di luar pengadilan
Menkum HAM dukung penyelesaian perkara di luar pengadilan
A A A
Sindonews.com - Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancanangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang dinilai memiliki terobosan hukum signifikan. Dalam RUU KUHAP itu akan mengatur kemungkinan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan, penyelesaikan perkara di luar pengadilan hanya berlaku bagi kasus tindak pidana yang ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Semua kasus pidana yang berkaitan dengan harta, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara bisa diselesaikan di luar persidangan. Tentunya sepanjang ada persetujuan dengan pihak yang dirugikan,” kata Amir saat dihubungi, Rabu (16/1/2013).

Menurut Amir, penyelesaian kasus hukum terkait perkara-perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun sangat perlu diakomodasi. Mengingat, banyak sekali persoalan hukum yang terjadi di Indonesia justru terkait dengan perkara-perkara yang sebenarnya tidak perlu dibawa ke jalur hukum.

“Lihat saja kasus-kasus seperti penebangan bambu, kasus pencurian piring, pencurian kakau, dan banyak kasus kecil lainnya yang sebenarnya tidak layak dibawa ke jalur hukum. Tapi faktanya, tetap dibawa ke proses hukum. Ini sangat menyedihkan. Makanya, RUU ini mendorong penyelesaian di luar pengadilan,” jelasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6249 seconds (0.1#10.140)