Selama 2012, 1.812 prajurit TNI jadi narapidana
A
A
A
Sindonews.com - Selama 2012, terdapat 3.291 perkara hukum yang menimpa prajurit TNI. Sedangkan jumlah prajurit yang menjadi narapidana (napi) dan tahanan militer sebanyak 1.812 orang.
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, karena itu TNI akan meningkatkan disiplin prajurit dengan menegakan hukum. Menurutnya, faktor ekonomi sangat kecil pengaruhnya terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit, karena gaji prajurit TNI sudah cukup.
"Karena globalisasi telah menghilangkan semua batas, baik itu ruang, waktu, budaya, nilai, moral maupun agama. Akibatnya, berpengaruh negatif terhadap sikap dan jati diri prajurit," kata Agus, di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Agus menjelaskan, operasi gaktib dan yustisi 2013, dilakukan sebagai upaya dalam menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran, serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Dia menyadari, tanpa penegakan hukum, tidak kedisiplinan prajurit meningkat.
"Pengawasan terhadap prajurit perlu dilakukan untuk menindak prajurit yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Sementara, dari data hasil pelaksanaan operasi gaktib dan yustisi TNI 2011-2012 yang dilansir Kadispenum Puspen TNI Kolonel Cpl Minulyo Suprapto diketahui, di bidang ketertiban, terdapat 563 pelanggaran disiplin (392 diantaranya pelanggaran disiplin murni).
Di bidang penegakan hukum (yustisi), selama 2012 terdapat 3.291 perkara yang masuk. Ini menurun dibanding 2011 sebanyak 3.517 perkara. Adapun, jumlah perkara yang diselesaikan pada 2012 sebanyak 3.298 perkara.
Dari perkara-perkara itu, sebanyak 1.812 orang menjadi narapidana dan tahanan militer. Tahanan yang masuk pada 2012 ini lebih sedikit dibandingkan yang masuk pada 2011 yang mencapai 1.822 orang. Sedangkan jumlah tahanan yang bebas pada 2012 sebanyak 1.795 orang.
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, karena itu TNI akan meningkatkan disiplin prajurit dengan menegakan hukum. Menurutnya, faktor ekonomi sangat kecil pengaruhnya terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit, karena gaji prajurit TNI sudah cukup.
"Karena globalisasi telah menghilangkan semua batas, baik itu ruang, waktu, budaya, nilai, moral maupun agama. Akibatnya, berpengaruh negatif terhadap sikap dan jati diri prajurit," kata Agus, di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Agus menjelaskan, operasi gaktib dan yustisi 2013, dilakukan sebagai upaya dalam menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran, serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Dia menyadari, tanpa penegakan hukum, tidak kedisiplinan prajurit meningkat.
"Pengawasan terhadap prajurit perlu dilakukan untuk menindak prajurit yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Sementara, dari data hasil pelaksanaan operasi gaktib dan yustisi TNI 2011-2012 yang dilansir Kadispenum Puspen TNI Kolonel Cpl Minulyo Suprapto diketahui, di bidang ketertiban, terdapat 563 pelanggaran disiplin (392 diantaranya pelanggaran disiplin murni).
Di bidang penegakan hukum (yustisi), selama 2012 terdapat 3.291 perkara yang masuk. Ini menurun dibanding 2011 sebanyak 3.517 perkara. Adapun, jumlah perkara yang diselesaikan pada 2012 sebanyak 3.298 perkara.
Dari perkara-perkara itu, sebanyak 1.812 orang menjadi narapidana dan tahanan militer. Tahanan yang masuk pada 2012 ini lebih sedikit dibandingkan yang masuk pada 2011 yang mencapai 1.822 orang. Sedangkan jumlah tahanan yang bebas pada 2012 sebanyak 1.795 orang.
(maf)