7 anggota DPRD Riau ditahan KPK

Selasa, 15 Januari 2013 - 17:47 WIB
7 anggota DPRD Riau...
7 anggota DPRD Riau ditahan KPK
A A A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, tujuh anggota DPRD Riau langsung menjalani masa penahanan.

Ketujuh anggota dewan tersebur adalah Adrian Ali dari PAN, Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP), merampungkan pemeriksaan sekira pukul 17:30 WIB.

Dari pengamatan Sindonews, ketujuh orang tersebut menggunakan jaket tahanan KPK dan dibagi dalam dua kali keberangkatan. Satu rombongan diangkut menggunakan mobil tahanan semi bus dengan nomor polisi B 7773 QK.

Adrian Ali yang pertama kali meninggalkan rumah tahanan (Rutan) pun hanya tersenyum saat ditanyai keterlibatan Gubernur Riau dalam proyek tersebut.

Kendaraan semi bus lainnya, berisi Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar). Pada kendaraan ini, dikawal dengan sebuah minibus B 2039 BQ yang berisi penyidik KPK.

Sedangkan minibus cuma membawa satu orang anggota DPRD bernama Turoechan Asyari. Politisi PDIP ini rencananya akan ditempatkan di Rutan KPK cabang guntur.

Sedangkan untuk anggota DPRD Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dikabarkan akan ditahan di Rutan KPK. Pihak KPK sendiri membenarkan perihal penahanan ketujuh anggota dewan pasca pemeriksaan perdananya hari ini.

“Benar KPK menahan ketujuh orang tersebut untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).

Ketujuh orang ini sendiri diketahui sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Namun, baru pada hari ini, menjalani pemeriksaan perdananya bersama penyidik.

"Ada tujuh Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Sprindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA,’’ kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam Lokakarya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat 13 Juli 2012 lalu.

Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenai pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

"Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang sudah disidang," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7217 seconds (0.1#10.140)