Pasangan gugur tak punya kedudukan hukum

Kamis, 10 Januari 2013 - 23:56 WIB
Pasangan gugur tak punya...
Pasangan gugur tak punya kedudukan hukum
A A A
Sindonews.com - Pasangan calon yang dinyatakan gugur berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tidak ikut dalam Pilkada tak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai pihak yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila salah satu pasangan calon berdasarkan putusan PTUN dinyatakan gugur, maka dengan sendirinya KPU Kabupaten berkewajiban merevisi peserta yang sah dalam pilkada," kata Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli yang diajukan oleh pasangan Moh Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii dalam sidang PHPU Pilkada Bangkalan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013).

Hal yang sama juga diungkapkan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki yang mengatakan, pemohon tidak berhak mengajukan permohonan PHPU ke MK. Menurut Laica, putusan TUN berlaku secara menyeluruh ke pengadilan secara umum.

"Apalagi pemohon tidak melakukan upaya intervensi, sehingga dalam hukum acara dipandang telah melepaskan hak," kata Laica yang diajukan sebagai ahli oleh pihak termohon (KPU Bangkalan).

Sebelumnya, pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim menggugat KPU Bangkalan, karena membatalkan pihaknya sebagai peserta Pilkada Bangkalan ke MK.

Menurut pemohon, ada dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPU yang menyebabkan pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim dicoret dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif.

Untuk itu, pemohon yang dicoret KPU Bangkalan ini meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim.

Dalam Pilkada Bangkalan, KPU telah mengumumkan pasangan Moh Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii memenangkan pemungutan suara setelah memperoleh suara sebesar 93,47 persen atas pasangan Moh Nizar Zahro-Zulkifli yang hanya memperoleh suara 6,53 persen.
(mhd)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved