Pasangan gugur tak punya kedudukan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan calon yang dinyatakan gugur berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tidak ikut dalam Pilkada tak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai pihak yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila salah satu pasangan calon berdasarkan putusan PTUN dinyatakan gugur, maka dengan sendirinya KPU Kabupaten berkewajiban merevisi peserta yang sah dalam pilkada," kata Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli yang diajukan oleh pasangan Moh Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii dalam sidang PHPU Pilkada Bangkalan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013).
Hal yang sama juga diungkapkan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki yang mengatakan, pemohon tidak berhak mengajukan permohonan PHPU ke MK. Menurut Laica, putusan TUN berlaku secara menyeluruh ke pengadilan secara umum.
"Apalagi pemohon tidak melakukan upaya intervensi, sehingga dalam hukum acara dipandang telah melepaskan hak," kata Laica yang diajukan sebagai ahli oleh pihak termohon (KPU Bangkalan).
Sebelumnya, pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim menggugat KPU Bangkalan, karena membatalkan pihaknya sebagai peserta Pilkada Bangkalan ke MK.
Menurut pemohon, ada dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPU yang menyebabkan pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim dicoret dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif.
Untuk itu, pemohon yang dicoret KPU Bangkalan ini meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim.
Dalam Pilkada Bangkalan, KPU telah mengumumkan pasangan Moh Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii memenangkan pemungutan suara setelah memperoleh suara sebesar 93,47 persen atas pasangan Moh Nizar Zahro-Zulkifli yang hanya memperoleh suara 6,53 persen.
"Apabila salah satu pasangan calon berdasarkan putusan PTUN dinyatakan gugur, maka dengan sendirinya KPU Kabupaten berkewajiban merevisi peserta yang sah dalam pilkada," kata Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli yang diajukan oleh pasangan Moh Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii dalam sidang PHPU Pilkada Bangkalan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013).
Hal yang sama juga diungkapkan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki yang mengatakan, pemohon tidak berhak mengajukan permohonan PHPU ke MK. Menurut Laica, putusan TUN berlaku secara menyeluruh ke pengadilan secara umum.
"Apalagi pemohon tidak melakukan upaya intervensi, sehingga dalam hukum acara dipandang telah melepaskan hak," kata Laica yang diajukan sebagai ahli oleh pihak termohon (KPU Bangkalan).
Sebelumnya, pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim menggugat KPU Bangkalan, karena membatalkan pihaknya sebagai peserta Pilkada Bangkalan ke MK.
Menurut pemohon, ada dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPU yang menyebabkan pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim dicoret dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif.
Untuk itu, pemohon yang dicoret KPU Bangkalan ini meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim.
Dalam Pilkada Bangkalan, KPU telah mengumumkan pasangan Moh Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii memenangkan pemungutan suara setelah memperoleh suara sebesar 93,47 persen atas pasangan Moh Nizar Zahro-Zulkifli yang hanya memperoleh suara 6,53 persen.
(mhd)