RSBI berganti SKM tetap illegal
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Sekolah Kategori Mandiri (SKM) tetap illegal, apabila dijalankan dengan metode pengajaran dan kurikulum yang mirip dengan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah bertaraf internasional (SBI).
Hal itu dikatakan Juru bicara MK Akil Mochtar, menyikapi rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengganti status RSBI/SBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM).
"Tetap illegal. Ini harus diperhatikan. Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan," ujar Akil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2012).
Lebih lanjut ia menuturkan, sejak RSBI dibubarkan, maka peraturan Pemerintah yang mengatur sekolah negeri bertaraf Internasional itu gugur secara otomatis.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak dapat merujuk peraturan pemerintah yang sebelumnya menopang RSBI untuk mendirikan SKM," katanya.
Dirinya menambahkan, dasar peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi SKM menurut Mendikbud berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Hal itu dikatakan Juru bicara MK Akil Mochtar, menyikapi rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengganti status RSBI/SBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM).
"Tetap illegal. Ini harus diperhatikan. Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan," ujar Akil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2012).
Lebih lanjut ia menuturkan, sejak RSBI dibubarkan, maka peraturan Pemerintah yang mengatur sekolah negeri bertaraf Internasional itu gugur secara otomatis.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak dapat merujuk peraturan pemerintah yang sebelumnya menopang RSBI untuk mendirikan SKM," katanya.
Dirinya menambahkan, dasar peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi SKM menurut Mendikbud berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(hyk)