Karena sakit, Neneng absen dua persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni tidak bisa memenuhi dua jadwal persidangan yang harus dihadirinya.
Dua sidang tersebut adalah terdakwa dua WN Malaysia yakni Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R Azmi bin Muhammad, Neneng sedianya akan dihadirkan sebagai saksi. Istri M Nazarudin itu juga sedianya akan menjalani persidangan dirinya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neneng tidak dapat hadir dikarenakan saksi mengaku sakit leher. Informasi yang dihimpun, Neneng mengeluh sakit di bagian leher sebelah kanan. Sakitnya Neneng itu muncul sejak pagi tadi.
"Mohon maaf yang mulia, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa (Neneng) hari ini, karena sakit leher belakang, sampai waktu yang tidak ditentukan, ini ada surat keterangan dokternya," kata JPU KPK Rini Triningsih, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2012).
Di sisi lain, sayangnya, Jaksa tidak bisa memastikan kapan Neneng bisa kembali sehat. Majelis hakim pun sempat kesal dengan alasan itu. JPU hanya menjawab, kemarin waktu ditemui dokternya bicara secara lisan terdakwa bisa sembuh sekitar tiga hari lagi.
"Bagaimana ini masa dokter tidak bisa memperkirakan kapan bisa sembuh. Penuntut umum harusnya meminta tertulis, jangan cuma lewat omongan saja," kata Ketua Majelis hakim Tati Hadiyanti.
Dua sidang tersebut adalah terdakwa dua WN Malaysia yakni Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R Azmi bin Muhammad, Neneng sedianya akan dihadirkan sebagai saksi. Istri M Nazarudin itu juga sedianya akan menjalani persidangan dirinya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neneng tidak dapat hadir dikarenakan saksi mengaku sakit leher. Informasi yang dihimpun, Neneng mengeluh sakit di bagian leher sebelah kanan. Sakitnya Neneng itu muncul sejak pagi tadi.
"Mohon maaf yang mulia, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa (Neneng) hari ini, karena sakit leher belakang, sampai waktu yang tidak ditentukan, ini ada surat keterangan dokternya," kata JPU KPK Rini Triningsih, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2012).
Di sisi lain, sayangnya, Jaksa tidak bisa memastikan kapan Neneng bisa kembali sehat. Majelis hakim pun sempat kesal dengan alasan itu. JPU hanya menjawab, kemarin waktu ditemui dokternya bicara secara lisan terdakwa bisa sembuh sekitar tiga hari lagi.
"Bagaimana ini masa dokter tidak bisa memperkirakan kapan bisa sembuh. Penuntut umum harusnya meminta tertulis, jangan cuma lewat omongan saja," kata Ketua Majelis hakim Tati Hadiyanti.
(maf)