KPK usut keterlibatan Rusli Zaenal lewat anggota DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sempat berhenti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka kasus suap pembahasan revisi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010 terkait PON XVIII di Pekanbaru, Riau.
KPK dalam waktu satu pekan ke depan, akan memeriksa tujuh tersangka kasus tersebut. Mereka yakni, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayatullah, M Roem Zein, dan Turoechan Asyari.
"Dalam waktu dekat, mungkin kalau tidak pekan depan itu sudah ada pemeriksaan berkaitan dengan tujuh tersangka itu. Yang anggota DPRD itu ya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Johan menjelaskan, pemeriksaan tersebut sebagai upaya melengkapi berkas penyidikan terhadap tujuh anggota DPRD tersebut. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya, seperti Gubernur Riau Rusli Zaenal.
"Kemungkinan itu bisa saja termasuk para penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," ucapnya.
Namun, KPK enggan berspekulasi apakah politikus Golkar tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Yang jelas, saat ini Rusli yang telah beberapa kali diperiksa tim penyidik KPK masih bersatus saksi. "Rusli Zainal pernah dicegah," tandasnya.
Sebelumnnya, sejak Jumat 13 Juli 2012 KPK telah menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka kasus suap pembahasan revisi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010 terkait pelaksanaan PON XVIII di Pekanbaru, Riau.
KPK dalam waktu satu pekan ke depan, akan memeriksa tujuh tersangka kasus tersebut. Mereka yakni, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayatullah, M Roem Zein, dan Turoechan Asyari.
"Dalam waktu dekat, mungkin kalau tidak pekan depan itu sudah ada pemeriksaan berkaitan dengan tujuh tersangka itu. Yang anggota DPRD itu ya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Johan menjelaskan, pemeriksaan tersebut sebagai upaya melengkapi berkas penyidikan terhadap tujuh anggota DPRD tersebut. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya, seperti Gubernur Riau Rusli Zaenal.
"Kemungkinan itu bisa saja termasuk para penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," ucapnya.
Namun, KPK enggan berspekulasi apakah politikus Golkar tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Yang jelas, saat ini Rusli yang telah beberapa kali diperiksa tim penyidik KPK masih bersatus saksi. "Rusli Zainal pernah dicegah," tandasnya.
Sebelumnnya, sejak Jumat 13 Juli 2012 KPK telah menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka kasus suap pembahasan revisi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010 terkait pelaksanaan PON XVIII di Pekanbaru, Riau.
(maf)