Pemerintah harus cari solusi cerdaskan anak bangsa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas yang jadi landasan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
"Untuk itu, KPAI mengharapkan, dengan putusan MK tersebut, Mendikbud (Muhammad Nuh) segera membereskan 'penyimpangan' praktek RSBI. Karena sandaran konstitusionalnya telah dibatalkan," ujar Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Rabu (9/1/2013).
Maka itu, dia mengingatkan pada Mendikbud, komitmen untuk menyediakan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa harus tetap dijalankan oleh pemerintah.
Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari pemenuhan hak anak yang diatur Undang-undang, baik Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa 'bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus'.
Serta Pasal 5 UU Sisdiknas ayat (4) yang menyatakan 'warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus'.
"Anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, terutama dari kelompok masyarakat marginal harus diberikan akses lebih, untuk afirmasi agar terjadi mobilitas vertikal secara berkeadilan," tuturnya.
Dia menilai faktanya, implementasi program SBI dan RSBI di sekolah-sekolah sangat diskriminatif dan tidak sejalan dengan idealisasinya. Banyak anak-anak yang memiliki bakat istimewa, namun karena tidak cukup baik dari sisi ekonomi, tersisihkan dan tidak dapat masuk RSBI.
Sebaliknya, ujar dia, anak yang memiliki bakat dan kecerdasan rata-rata, namun karena memiliki sumber ekonomi lebih, dan berani membayar lebih, lalu masuk RSBI.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika RSBI diarahkan untuk memberikan afirmasi bagi warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa tentu sangat diapresiasi. Dan semangat ini harus terus diwujudkan.
"Bagian dari perlindungan anak adalah memberikan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki potensi khusus, termasuk potensi kecerdasan dan minat bakat khusus," imbuhnya.
"Untuk itu, KPAI mengharapkan, dengan putusan MK tersebut, Mendikbud (Muhammad Nuh) segera membereskan 'penyimpangan' praktek RSBI. Karena sandaran konstitusionalnya telah dibatalkan," ujar Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Rabu (9/1/2013).
Maka itu, dia mengingatkan pada Mendikbud, komitmen untuk menyediakan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa harus tetap dijalankan oleh pemerintah.
Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari pemenuhan hak anak yang diatur Undang-undang, baik Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa 'bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus'.
Serta Pasal 5 UU Sisdiknas ayat (4) yang menyatakan 'warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus'.
"Anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, terutama dari kelompok masyarakat marginal harus diberikan akses lebih, untuk afirmasi agar terjadi mobilitas vertikal secara berkeadilan," tuturnya.
Dia menilai faktanya, implementasi program SBI dan RSBI di sekolah-sekolah sangat diskriminatif dan tidak sejalan dengan idealisasinya. Banyak anak-anak yang memiliki bakat istimewa, namun karena tidak cukup baik dari sisi ekonomi, tersisihkan dan tidak dapat masuk RSBI.
Sebaliknya, ujar dia, anak yang memiliki bakat dan kecerdasan rata-rata, namun karena memiliki sumber ekonomi lebih, dan berani membayar lebih, lalu masuk RSBI.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika RSBI diarahkan untuk memberikan afirmasi bagi warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa tentu sangat diapresiasi. Dan semangat ini harus terus diwujudkan.
"Bagian dari perlindungan anak adalah memberikan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki potensi khusus, termasuk potensi kecerdasan dan minat bakat khusus," imbuhnya.
(mhd)