Pemerintah harus cari solusi cerdaskan anak bangsa

Rabu, 09 Januari 2013 - 16:26 WIB
Pemerintah harus cari...
Pemerintah harus cari solusi cerdaskan anak bangsa
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas yang jadi landasan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Untuk itu, KPAI mengharapkan, dengan putusan MK tersebut, Mendikbud (Muhammad Nuh) segera membereskan 'penyimpangan' praktek RSBI. Karena sandaran konstitusionalnya telah dibatalkan," ujar Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Rabu (9/1/2013).

Maka itu, dia mengingatkan pada Mendikbud, komitmen untuk menyediakan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa harus tetap dijalankan oleh pemerintah.

Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari pemenuhan hak anak yang diatur Undang-undang, baik Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa 'bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus'.

Serta Pasal 5 UU Sisdiknas ayat (4) yang menyatakan 'warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus'.

"Anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, terutama dari kelompok masyarakat marginal harus diberikan akses lebih, untuk afirmasi agar terjadi mobilitas vertikal secara berkeadilan," tuturnya.

Dia menilai faktanya, implementasi program SBI dan RSBI di sekolah-sekolah sangat diskriminatif dan tidak sejalan dengan idealisasinya. Banyak anak-anak yang memiliki bakat istimewa, namun karena tidak cukup baik dari sisi ekonomi, tersisihkan dan tidak dapat masuk RSBI.

Sebaliknya, ujar dia, anak yang memiliki bakat dan kecerdasan rata-rata, namun karena memiliki sumber ekonomi lebih, dan berani membayar lebih, lalu masuk RSBI.

Lebih lanjut ia menuturkan, jika RSBI diarahkan untuk memberikan afirmasi bagi warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa tentu sangat diapresiasi. Dan semangat ini harus terus diwujudkan.

"Bagian dari perlindungan anak adalah memberikan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki potensi khusus, termasuk potensi kecerdasan dan minat bakat khusus," imbuhnya.
(mhd)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved