Tanpa RSBI, sekolah bisa mengejar mutu pendidikan
A
A
A
Sindonews.com - Buntut dari penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internsional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), semua pihak diimbau untuk mematuhi hukum yang berlaku.
"Kita harus patuhi hukum yang berlaku," kata Pengamat Pendidikan Arief Rachman saat dihubungi oleh Sindonews, Rabu (9/1/2013).
Menurutnya, jika sekolah ingin mengejar mutu pendidikan, tidak juga mesti ada RSBI. Tanpa RSBI sekolah juga bisa meningkatkan mutunya.
"Tanpa RSBI juga sekolah bisa mengejar mutu pendidikan yang lebih baik. Mengembangkan mutu pendidikan" katanya.
Dia mengatakan, tidak hanya itu sekolah juga harus seimbang memberikan perhatian terhadap anak didiknya untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh ada diskriminasi terhadap murid.
"Jangan sampai ada itu. Semuanya harus seimbang. Ada atau tidaknya RSBI sama saja," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan tidak berlakunya lagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status RSBI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2013 kemarin.
"Kita harus patuhi hukum yang berlaku," kata Pengamat Pendidikan Arief Rachman saat dihubungi oleh Sindonews, Rabu (9/1/2013).
Menurutnya, jika sekolah ingin mengejar mutu pendidikan, tidak juga mesti ada RSBI. Tanpa RSBI sekolah juga bisa meningkatkan mutunya.
"Tanpa RSBI juga sekolah bisa mengejar mutu pendidikan yang lebih baik. Mengembangkan mutu pendidikan" katanya.
Dia mengatakan, tidak hanya itu sekolah juga harus seimbang memberikan perhatian terhadap anak didiknya untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh ada diskriminasi terhadap murid.
"Jangan sampai ada itu. Semuanya harus seimbang. Ada atau tidaknya RSBI sama saja," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan tidak berlakunya lagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status RSBI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2013 kemarin.
(mhd)