Komisi X DPR apresiasi putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi X DPR memberikan aprisiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dari dunia pendidikan di Indonesia.
"Saya mengapresiasi putusan MK tersebut," Kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati saat dihubungi oleh Sindonews, Rabu (9/1/2013).
Dia juga mengatakan, dirinya tetap konsisten dengan menolak adanya RSBI itu sejak awal diberlakukannya. "Sejak awal saya sudah mengkritisi adanya RSBI itu," katanya.
Dia menilai, RSBI diskriminatif. Karena, bagi anak didik yang memiliki financial yang banyak akan mendapatkan fasilitas yang bagus, serta perhatian yang khusus.
"Seharusnya semua sama itu sama, tidak ada yang dibeda-bedakan," tandasnya.
Sebelumnya, MK resmi mengeluarkan keputusan tidak berlakunya lagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status RSBI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2013 kemarin.
"Saya mengapresiasi putusan MK tersebut," Kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati saat dihubungi oleh Sindonews, Rabu (9/1/2013).
Dia juga mengatakan, dirinya tetap konsisten dengan menolak adanya RSBI itu sejak awal diberlakukannya. "Sejak awal saya sudah mengkritisi adanya RSBI itu," katanya.
Dia menilai, RSBI diskriminatif. Karena, bagi anak didik yang memiliki financial yang banyak akan mendapatkan fasilitas yang bagus, serta perhatian yang khusus.
"Seharusnya semua sama itu sama, tidak ada yang dibeda-bedakan," tandasnya.
Sebelumnya, MK resmi mengeluarkan keputusan tidak berlakunya lagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status RSBI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2013 kemarin.
(mhd)