Komisioner KPU jangan seperti Anas Urbaningrum
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang menjadi pengurus atau kader partai politik (Parpol). Hal demikian agar menjaga independensi penyelenggara Pemilu tersebut.
Seperti diketahui, beberapa mantan anggota KPU kini menjadi pengurus Partai Demokrat. Di antaranya adalah Anas Urbaningrum Ketua Umum Demokrat dan Andi Nurpati Ketua Divisi Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan LSM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Sebenarnya hal itu harus dicegah, apalagi ada yang mengundurkan diri. Dari situ, KPU terlihat tidak independen, ini preseden buruk dalam penyelenggaraaan Pemilu," kata Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2012).
Menurutnya, jangan ada lagi Komisioner KPU yang hijrah menjadi pengurus parpol. "Sekarang kan ada Undang-undang (UU) yang melarang Komisioner jadi pengurus parpol, nah itu harus di taati," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini tanda-tanda tidak independennya KPU mulai terlihat. Pasalnya, Komisioner KPU tidak bisa lepas dari kendali parpol di parlemen dalam mengambil langkah atau kebijakan.
"Mustahil Komisioner KPU independen, karena kita tahu mereka dipilih oleh DPR yang notabenenya dari parpol di parlemen. Tentu ada transaksi politik ketika mereka (Komisioner KPU) terpilih," tuturnya.
Seperti diketahui, beberapa mantan anggota KPU kini menjadi pengurus Partai Demokrat. Di antaranya adalah Anas Urbaningrum Ketua Umum Demokrat dan Andi Nurpati Ketua Divisi Hubungan Eksternal, Luar Negeri, dan LSM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Sebenarnya hal itu harus dicegah, apalagi ada yang mengundurkan diri. Dari situ, KPU terlihat tidak independen, ini preseden buruk dalam penyelenggaraaan Pemilu," kata Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2012).
Menurutnya, jangan ada lagi Komisioner KPU yang hijrah menjadi pengurus parpol. "Sekarang kan ada Undang-undang (UU) yang melarang Komisioner jadi pengurus parpol, nah itu harus di taati," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini tanda-tanda tidak independennya KPU mulai terlihat. Pasalnya, Komisioner KPU tidak bisa lepas dari kendali parpol di parlemen dalam mengambil langkah atau kebijakan.
"Mustahil Komisioner KPU independen, karena kita tahu mereka dipilih oleh DPR yang notabenenya dari parpol di parlemen. Tentu ada transaksi politik ketika mereka (Komisioner KPU) terpilih," tuturnya.
(maf)