Pemkab relokasi Jemaat HKBP Fhiladelfia
Rabu, 26 Desember 2012 - 19:37 WIB
Pemkab relokasi Jemaat HKBP Fhiladelfia
A
A
A
Sindonews.com - Mencegah terulangnya bentrokan antara warga dengan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kampung Jejalen, Tambun Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan melakukan relokasi.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintarja mengatakan, Pemkab Bekasi akan memberikan tempat peribadatan bagi jemaat HKBP di Gedung PGRI Tambun Selatan.
"Ini sudah kesepakatan bersama, demi terciptanya toleransi beragama," katanya di Bekasi, Rabu (26/12/2012).
Rohim mengaku, Pemkab Bekasi tidak melarang Jemaat HKBP untuk beribadah dimanapun. Hanya saja, setiap warga Bekasi harus mentaati aturan yang ada dan untuk menjaga keharmonisan dalam beragama.
Relokasi yang diberikan di Gedung PGRI Tambun Selatan dan Gereja Setia, hal itu sudah berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Bekasi, Polresta Bekasi Kabupaten, FKUB maupun dari warga. Sehingga, keputusan ini harus dipatuhi oleh semuanya.
Pemkab Bekasi mengakui, lahan yang digunakan untuk pembangunan gereja tersebut memang masih dalam proses hukum yakni sengketa. Apalagi, ditambah pembangunan gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara itu, Ketua FKUB Bekasi Darsono menyatakan, pihaknya juga meminta Jemaat HKBP untuk mau di relokasi ditempat yang sudah disediakan oleh Pemkab Bekasi.
"Kalau beribadat ditempat relokasi, saya jamin keamanan dan kenyamananya," katanya singkat.
Darsono menambahkan, PKUB Bekasi akan mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut. Dia juga meminta agar cara musyawarah lebih kedepankan demi terciptanya toleransi beragama.
Untuk menjaga keamanan di sekitar gereja, Kapolresta Bekasi Kabupaten AKBP Isnaeni Ujiarto menegaskan, akan melakukan penjagaan maupun pencegahan di lokasi pembangunan gereja tersebut.
"Setiap Minggu, kami akan melakukan sosialisasi dengan menerjunkan petugas," katanya.
Kapolres meminta Jemaat HKPB untuk mengikuti saran dari Pemkab Bekasi untuk mau direlokasi.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintarja mengatakan, Pemkab Bekasi akan memberikan tempat peribadatan bagi jemaat HKBP di Gedung PGRI Tambun Selatan.
"Ini sudah kesepakatan bersama, demi terciptanya toleransi beragama," katanya di Bekasi, Rabu (26/12/2012).
Rohim mengaku, Pemkab Bekasi tidak melarang Jemaat HKBP untuk beribadah dimanapun. Hanya saja, setiap warga Bekasi harus mentaati aturan yang ada dan untuk menjaga keharmonisan dalam beragama.
Relokasi yang diberikan di Gedung PGRI Tambun Selatan dan Gereja Setia, hal itu sudah berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Bekasi, Polresta Bekasi Kabupaten, FKUB maupun dari warga. Sehingga, keputusan ini harus dipatuhi oleh semuanya.
Pemkab Bekasi mengakui, lahan yang digunakan untuk pembangunan gereja tersebut memang masih dalam proses hukum yakni sengketa. Apalagi, ditambah pembangunan gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara itu, Ketua FKUB Bekasi Darsono menyatakan, pihaknya juga meminta Jemaat HKBP untuk mau di relokasi ditempat yang sudah disediakan oleh Pemkab Bekasi.
"Kalau beribadat ditempat relokasi, saya jamin keamanan dan kenyamananya," katanya singkat.
Darsono menambahkan, PKUB Bekasi akan mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut. Dia juga meminta agar cara musyawarah lebih kedepankan demi terciptanya toleransi beragama.
Untuk menjaga keamanan di sekitar gereja, Kapolresta Bekasi Kabupaten AKBP Isnaeni Ujiarto menegaskan, akan melakukan penjagaan maupun pencegahan di lokasi pembangunan gereja tersebut.
"Setiap Minggu, kami akan melakukan sosialisasi dengan menerjunkan petugas," katanya.
Kapolres meminta Jemaat HKPB untuk mengikuti saran dari Pemkab Bekasi untuk mau direlokasi.
(ysw)