Mendikbud: Guru tidak perlu buat silabus
Selasa, 25 Desember 2012 - 21:47 WIB
Mendikbud: Guru tidak perlu buat silabus
A
A
A
Sindonews.com - Penerapan kurikulum yang baru nanti tidak akan mewajibkan para tenaga pendidik untuk membuat silabus atau rencana pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, tidak seperti di Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) maka untuk di kurikulum baru nanti, guru tidak lagi dituntut untuk membuat rencana pembelajaran.
"Rencana pembelajaran itu mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar," kata M Nuh, di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Menurutnya, pemerintah yang akan menarik kewenangan membuat silabus itu ke pemerintah pusat. Kebijakan ini diperlukan karena kualitas guru belum mampu untuk membuat silabus tersebut. Mendikbud menjelaskan, dalam pedoman kurikulum baru nanti pemerintah akan tentukan dulu kompetensi yang akan dibuat lalu dari situ ditentukan struktur kurikulumnya.
“Kita tentukan dulu mau mencetak apa. Jangan gara-gara sudah ada bahan tepung, gula dan mentega tetapi kita tak tahu mau buat bakpao atau roti,” ucapnya.
Oleh karena itu sebagai tugas pengganti silabus, guru nantinya hanya akan memperkaya materi pembelajaran dan penilaian yang kesemuanya akan dituntun oleh buku panduan guru dan siswa.
Dia berprinsip, guru tidak perlu membuat silabus lagi karena pada kenyataanya banyak materi ajar yang belum perlu diajarkan pada siswa. Seperti, contohnya, untuk apa siswa kelas satu dan dua mengetahui manfaat KTP atau kelas tiga dan empat tahu prosedur pemilihan umum.
Rentetan permasalahan tidak hanya terjadi pada salahnya materi ajar namun beban siswa SD pun makin berat ketika mau masuk sekolah harus dipaksa mengikuti tes Baca Tulis Hitung (Calistung) yang sebetulnya tidak diperlukan dan diperbolehkan oleh undang-undang.
“Kenapa banyak penjual buku menawarkan bukunya?karea guru menyusun silabus dari berbagi buku dan mempunyai keterbatasan untuk menyusunya. Ini yang mau kami rombak,” pungkasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, tidak seperti di Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) maka untuk di kurikulum baru nanti, guru tidak lagi dituntut untuk membuat rencana pembelajaran.
"Rencana pembelajaran itu mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar," kata M Nuh, di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Menurutnya, pemerintah yang akan menarik kewenangan membuat silabus itu ke pemerintah pusat. Kebijakan ini diperlukan karena kualitas guru belum mampu untuk membuat silabus tersebut. Mendikbud menjelaskan, dalam pedoman kurikulum baru nanti pemerintah akan tentukan dulu kompetensi yang akan dibuat lalu dari situ ditentukan struktur kurikulumnya.
“Kita tentukan dulu mau mencetak apa. Jangan gara-gara sudah ada bahan tepung, gula dan mentega tetapi kita tak tahu mau buat bakpao atau roti,” ucapnya.
Oleh karena itu sebagai tugas pengganti silabus, guru nantinya hanya akan memperkaya materi pembelajaran dan penilaian yang kesemuanya akan dituntun oleh buku panduan guru dan siswa.
Dia berprinsip, guru tidak perlu membuat silabus lagi karena pada kenyataanya banyak materi ajar yang belum perlu diajarkan pada siswa. Seperti, contohnya, untuk apa siswa kelas satu dan dua mengetahui manfaat KTP atau kelas tiga dan empat tahu prosedur pemilihan umum.
Rentetan permasalahan tidak hanya terjadi pada salahnya materi ajar namun beban siswa SD pun makin berat ketika mau masuk sekolah harus dipaksa mengikuti tes Baca Tulis Hitung (Calistung) yang sebetulnya tidak diperlukan dan diperbolehkan oleh undang-undang.
“Kenapa banyak penjual buku menawarkan bukunya?karea guru menyusun silabus dari berbagi buku dan mempunyai keterbatasan untuk menyusunya. Ini yang mau kami rombak,” pungkasnya.
(maf)