22 Napi Nasrani di Kediri-Jombang dapat remisi

Selasa, 25 Desember 2012 - 01:52 WIB
22 Napi Nasrani di Kediri-Jombang...
22 Napi Nasrani di Kediri-Jombang dapat remisi
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 22 orang narapidana beragama Nasrani di empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah eks Karsidenan Kediri dan Jombang mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) pada perayaan Natal tahun 2012 ini. Masing-masing dari pesakitan memperoleh pengurangan hukuman selama 15 hari dan satu bulan penjara.

“Untuk lapas Tulungagung sendiri ada tiga orang narapidana yang memperoleh remisi,“ ujar Kasubdin Registrasi dan Bimkemas Lapas Klas II B Tulungagung Dwi Ahmad kepada wartawan.

Satu dari tiga orang napi, yakni Ronald Messakh, merupakan pesakitan dalam kasus tenggelamnya ratusan imigran gelap di perairan Prigi Kabupaten Trenggalek lalu.

Atas keterlibatanya turut serta menyelundupkan para imigran asal negara Timur Tengah tersebut, Ronald diganjar hukuman lima tahun penjara. “Dan yang bersangkutan sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun,“ terangnya.

Salah satu syarat remisi satu bulan, seorang napi harus menjalani hukuman minimal satu tahun penjara. Untuk masa tahanan dibawah satu tahun, napi berhak atas potongan hukuman 15 hari. “Tentunya syarat lainnya berkelakuan baik. Dan karena ini Natal, tentunya hanya beragama Nasrani yang mendapatkan,“ terangnya.

Lapas Klas II B Tulungagung berpenghuni 250 orang. Dengan rincian, 160 orang sebagai napi dan 90 orang berstatus sebagai tahanan. Sementara di Lapas Klas II B Blitar ada 6 napi agama nasrani yang memperoleh anugerah remisi.

Selain kasus pencurian, menurut Jupri selaku Humas Lapas, penerima remisi lain adalah pesakitan kasus narkoba. “Dan remisi tersebut berlaku mulai tanggal 25 Desember 2012,“ jelasnya.

Lapas klas II B Blitar menampung sebanyak 307 pesakitan. Sekitar 80 % napi merupakan warga Kabupaten Blitar. Sesuai ketentuanya, jumlah tersebut melebihi kapasitas lapas yang hanya 210 jiwa.

Dari data yang dihimpun, remisi serupa juga diberikan kepada sembilan orang napi yang menghuni lapas Klas II A Kediri. Selain itu potongan tahanan juga diberikan kepada 4 orang napi agama nasrani yang menghuni lapas di Jombang.

Seperti diketahui, kebijakan remisi selalu dikeluarkan pemerintah setiap momentum hariu kemerdekaan dan hari besar keagamaan.
(san)
Berita Terkait
Pembaca Berita Ini Buat...
Pembaca Berita Ini Buat Blunder, Tak Sengaja Umumkan Kematian Paus pada Hari Natal
Ucapan Selamat Hari...
Ucapan Selamat Hari Natal 2023 dari Sederet Menteri Ekonomi Jokowi
Perputaran Uang selama...
Perputaran Uang selama Libur Nataru 2022-2023 Diramal Tembus Rp 23,85 Triliun
Jelang Natal, Harga...
Jelang Natal, Harga Minuman Beralkohol Melejit Imbas Inflasi
Hari Natal, 150.000...
Hari Natal, 150.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Suka Cita Luhut Natal...
Suka Cita Luhut Natal 2022, Sudah Bisa Mudik Kumpul Keluarga
Berita Terkini
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan
Profil Febrie Adriansyah,...
Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Mundur Sering Ungkap Kasus Kakap
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved