Saan Mustopa mengaku tidak tahu proyek PLTS
Kamis, 20 Desember 2012 - 10:24 WIB
Saan Mustopa mengaku tidak tahu proyek PLTS
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa mengaku bingung atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saan akan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Politikus Partai Demokrat (PD) itu sudah datang ke Tipikor dan tengah menunggu persidangan yang dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB. Dengan memakai kemeja putih, Saan duduk santai sambil sesekali berbincang dengan kuasa hukum Neneng, Juniver Girsang, dan Elsa Syarief di luar ruang sidang.
“Saya tidak pernah mengerti dan tidak pernah dengar soal (kasus) ini," kata Saan saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PD itu enggan lebih jauh memberikan penjelasan tentang apa yang akan disampaikan nanti kepada majelis hakim. Menurutnya, dia hanya akan menjelaskan apa yang sebatas diketahuinya terkait dengan tuduhan keterkaitannya dalam kasus tersebut.
“Nanti saya jawab sesuai dengan pertanyaan hakim saja,“ ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sudah pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus yang menjerat istri dari M Nazaruddin itu.
Saan menjelaskan, saat ditanya penyidik KPK, hanya seputar pengakuan yang dilontarkan Nazaruddin kepada penyidik KPK. Saat itu, Nazaruddin menyebut Saan terkait kasus korupsi proyek PLTS bersama Neneng.
"Jadi saya ditanya, pertama soal apakah saya pernah ikut mengurus soal proyek PLTS? Saya bilang, saya tidak pernah ikut. Apakah tahu? Saya bilang juga, saya tidak tahu. Jadi saya dimintai komentar seputar itu saja sebenarnya," ujarnya.
Terkait tudingan Nazaruddin, Saan mengaku hanya dimintai klarifikasi. Dia juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada KPK, dan akan menghormati hal apapun yang akan dilakukan KPK.
"Iya, berdasarkan pengakuan dia (Nazar). Saya diminta klarifikasi saja. Ya kita sepenuhnya, serahkan pada KPK saja. Jadi kita ikuti saja apa yang KPK lakukan, dan kita akan hormati itu," tukasnya.
Saan akan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Politikus Partai Demokrat (PD) itu sudah datang ke Tipikor dan tengah menunggu persidangan yang dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB. Dengan memakai kemeja putih, Saan duduk santai sambil sesekali berbincang dengan kuasa hukum Neneng, Juniver Girsang, dan Elsa Syarief di luar ruang sidang.
“Saya tidak pernah mengerti dan tidak pernah dengar soal (kasus) ini," kata Saan saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PD itu enggan lebih jauh memberikan penjelasan tentang apa yang akan disampaikan nanti kepada majelis hakim. Menurutnya, dia hanya akan menjelaskan apa yang sebatas diketahuinya terkait dengan tuduhan keterkaitannya dalam kasus tersebut.
“Nanti saya jawab sesuai dengan pertanyaan hakim saja,“ ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sudah pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus yang menjerat istri dari M Nazaruddin itu.
Saan menjelaskan, saat ditanya penyidik KPK, hanya seputar pengakuan yang dilontarkan Nazaruddin kepada penyidik KPK. Saat itu, Nazaruddin menyebut Saan terkait kasus korupsi proyek PLTS bersama Neneng.
"Jadi saya ditanya, pertama soal apakah saya pernah ikut mengurus soal proyek PLTS? Saya bilang, saya tidak pernah ikut. Apakah tahu? Saya bilang juga, saya tidak tahu. Jadi saya dimintai komentar seputar itu saja sebenarnya," ujarnya.
Terkait tudingan Nazaruddin, Saan mengaku hanya dimintai klarifikasi. Dia juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada KPK, dan akan menghormati hal apapun yang akan dilakukan KPK.
"Iya, berdasarkan pengakuan dia (Nazar). Saya diminta klarifikasi saja. Ya kita sepenuhnya, serahkan pada KPK saja. Jadi kita ikuti saja apa yang KPK lakukan, dan kita akan hormati itu," tukasnya.
(maf)