Saan Mustopa akan bersaksi di sidang Neneng
Kamis, 20 Desember 2012 - 10:10 WIB
Saan Mustopa akan bersaksi di sidang Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Saan Mustopa, terpidana kasus korupsi Kemenakertrans Timas Ginting dan dua saksi lainnya yakni Gatot Sumarlin dan juga Ivan.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan Tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN-perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Saan Mustopa, terpidana kasus korupsi Kemenakertrans Timas Ginting dan dua saksi lainnya yakni Gatot Sumarlin dan juga Ivan.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan Tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN-perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.
(maf)