Pelayanan publik Pemda & Polri buruk
Rabu, 19 Desember 2012 - 18:15 WIB
Pelayanan publik Pemda & Polri buruk
A
A
A
Sindonews.com - Pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian (Polri) dinilai masih buruk berdasarkan jumlah aduan masyarakat ke Komisi Ombudsman selama 2012 ini.
Komisi Ombudsman mencatat tingginya keluhan masyarakat terkait pelayanan publik dari dua lembaga itu.
Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Budi Santoso mengatakan, sepanjang tahun 2012, ada sekitar 356 laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik maladministrasi.
"Bila dipersentasikan sekitar 17,59 persen. Dengan pejabaran, di tingkat Polres 36,9 persen, Polda 23,2 persen, dan Polsek 16,7 persen," jelas Budi saat memaparkan catatan akhir tahun 2012 terkait pelayanan publik, di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu 19/12/2012.
Selain Pemda dan kepolisian pelayanan publik terburuk lainnya adalah institusi kementerian. Persentase laporannya sebanyak 12,94 persen atau sebanyak 262 pengaduan.
"Tiga kementerian yang paling banyak diadukan yakni Kemendikbud (28,2 persen), Kemenkumham (20,6 persen), dan Kementerian Agama (8,5 persen)," jelasnya.
Untuk layanan publik di Kemendikbud, yang dikeluhkan mengenai penerimaan siswa baru. Kemenkumham, perihal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara di Kemenag yang dikeluhkan terkait tenaga honorer dan pelayanan ibadah haji.
"Terakhir, kami memediasi 90 orang korban calon haji yang menjadi korban travel yang nakal. Sehingga tidak jadi berangkat padahal sudah membayar lunas," terang Budi.
Pelayanan terburuk urutan keempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menyumbangkan 161 pengaduan atau sekitar 7,95 persen. Rinciannya yakni BPN RI (46,4 persen), kantor pertanahan (42,4 persen), dan kantor wilayah pertanahan (11,3 persen).
Urutan kelima ditempati lembaga peradilan dengan 147 laporan dugaan maladministrasi atau sekitar 7,26 persen. Tiga instansi pengadilan yang paling sering dilaporkan, diantaranya yakni Pengadilan Negeri (70,5 persen), Mahkamah Agung (18 persen), dan Pengadilan Agama (4,3 persen).
"Jumlah laporan ini mengalami peningkatan sebesar 8,41 persen dibanding tahun 2011 dengan penerimaan laporan sebanyak 1.867 kasus," jelas Budi.
Komisi Ombudsman mencatat tingginya keluhan masyarakat terkait pelayanan publik dari dua lembaga itu.
Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Budi Santoso mengatakan, sepanjang tahun 2012, ada sekitar 356 laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik maladministrasi.
"Bila dipersentasikan sekitar 17,59 persen. Dengan pejabaran, di tingkat Polres 36,9 persen, Polda 23,2 persen, dan Polsek 16,7 persen," jelas Budi saat memaparkan catatan akhir tahun 2012 terkait pelayanan publik, di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu 19/12/2012.
Selain Pemda dan kepolisian pelayanan publik terburuk lainnya adalah institusi kementerian. Persentase laporannya sebanyak 12,94 persen atau sebanyak 262 pengaduan.
"Tiga kementerian yang paling banyak diadukan yakni Kemendikbud (28,2 persen), Kemenkumham (20,6 persen), dan Kementerian Agama (8,5 persen)," jelasnya.
Untuk layanan publik di Kemendikbud, yang dikeluhkan mengenai penerimaan siswa baru. Kemenkumham, perihal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara di Kemenag yang dikeluhkan terkait tenaga honorer dan pelayanan ibadah haji.
"Terakhir, kami memediasi 90 orang korban calon haji yang menjadi korban travel yang nakal. Sehingga tidak jadi berangkat padahal sudah membayar lunas," terang Budi.
Pelayanan terburuk urutan keempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menyumbangkan 161 pengaduan atau sekitar 7,95 persen. Rinciannya yakni BPN RI (46,4 persen), kantor pertanahan (42,4 persen), dan kantor wilayah pertanahan (11,3 persen).
Urutan kelima ditempati lembaga peradilan dengan 147 laporan dugaan maladministrasi atau sekitar 7,26 persen. Tiga instansi pengadilan yang paling sering dilaporkan, diantaranya yakni Pengadilan Negeri (70,5 persen), Mahkamah Agung (18 persen), dan Pengadilan Agama (4,3 persen).
"Jumlah laporan ini mengalami peningkatan sebesar 8,41 persen dibanding tahun 2011 dengan penerimaan laporan sebanyak 1.867 kasus," jelas Budi.
(lns)