Dendy ucapkan terima kasih ke KPK dan media
Selasa, 18 Desember 2012 - 17:24 WIB
Dendy ucapkan terima kasih ke KPK dan media
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar tujuh jam diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka tersangka kasus pengurusan anggaran di Kementerian Agama (Kemenag) Dendy Prasetya berterima kasih kepada media dan penyidik KPK. Karena, masih diberikan ampunan agar tidak dilakukannya penahanan.
"Yah begitu saja, minta doanya teman-teman dan saya juga sekali lagi terima kasih kepada teman-teman (media), pihak KPK yang memberikan toleransinya dengan keadaan saya," kata Dendy sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).
Dendy mengakui, dirinya masih diberikan toleransi oleh penyidik, agar bisa lebih dahulu memulihkan kaki kanannya yang patah (Kemudian infeksi) akibat kecelakaan beberapa bulan lalu itu.
Namun, dia tidak mengatakan jika dirinya diberi batas akhir untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut. "Sejauh ini tidak. Mungkin sampai saya keadaannya seperti semula," pungkasnya.
Dalam kasus pengadaan Alquran di Kemanag, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya Zulkarnaen putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih, terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
"Yah begitu saja, minta doanya teman-teman dan saya juga sekali lagi terima kasih kepada teman-teman (media), pihak KPK yang memberikan toleransinya dengan keadaan saya," kata Dendy sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).
Dendy mengakui, dirinya masih diberikan toleransi oleh penyidik, agar bisa lebih dahulu memulihkan kaki kanannya yang patah (Kemudian infeksi) akibat kecelakaan beberapa bulan lalu itu.
Namun, dia tidak mengatakan jika dirinya diberi batas akhir untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut. "Sejauh ini tidak. Mungkin sampai saya keadaannya seperti semula," pungkasnya.
Dalam kasus pengadaan Alquran di Kemanag, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya Zulkarnaen putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih, terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
(mhd)