Usai diperiksa KPK, Sekjen Kemenag mendadak gagu
Senin, 17 Desember 2012 - 15:58 WIB
Usai diperiksa KPK, Sekjen Kemenag mendadak gagu
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat akhirnya merampungkan pemeriksaan terkait kasus korupsi anggaran di Kemenag tahun 2011, pada Senin (17/12/2012).
Bahrul meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 15.00 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobilnya tanpa memberikan sepatah kata alias gagu, untuk menjelaskan pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan sambil berlalu dengan mobil sedan berwarna hitam.
Diketahui, ada dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag, yakni Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendy Prasetya (DP). Keduanya diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR.
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya dari sebelumnya jumlah suap yang diduga diterima berjumlah Rp4 miliar.
“Dalam pengembangan penyidikan, kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 7 September 2012 lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar F-PG), Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Bahrul meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 15.00 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobilnya tanpa memberikan sepatah kata alias gagu, untuk menjelaskan pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan sambil berlalu dengan mobil sedan berwarna hitam.
Diketahui, ada dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag, yakni Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendy Prasetya (DP). Keduanya diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR.
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya dari sebelumnya jumlah suap yang diduga diterima berjumlah Rp4 miliar.
“Dalam pengembangan penyidikan, kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 7 September 2012 lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar F-PG), Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
(maf)