Fahd serahkan sepenuhnya kepada hakim

Selasa, 11 Desember 2012 - 10:10 WIB
Fahd serahkan sepenuhnya...
Fahd serahkan sepenuhnya kepada hakim
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuain Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz hari ini, kembali dijadwalkan untuk mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penjadwalan tersebut kembali dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim menyatakan belum siap untuk memberikan vonis terhadap anak dari pendangdut A Rafiq tersebut.

Menanggapi putusannya hari ini, Fahd mengaku, tidak berharap banyak atas vonis majelis hakim hari ini yang sedianya akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB nanti.

"Tidak ada persiapan apa-apa. Yang bersangkutan serahkan sepenuhnya pada pertimbangan pada hakim," kata kuasa hukum Fahd, Rudi Alfonso ketika dihubungi, Selasa (11/12/2012).

Sebelumnya, Fahd dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukuman tersebut dikarenakan Fahd dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fahd dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.

Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) itu dituntut untuk membayar denda Rp100 juta dan juga subsider empat bulan kurungan.

Menurut JPU, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor.

"Dapat disimpulkan terdakwa melalui Haris telah serahkan uang ke Wa Ode melalui Sefa yang dimaksudkan memenuhi fee 5-6 persen yang akan bantu 3 kabupaten dapatkan alokasi DPID 2011," kata Fery.

Penuntut Umum juga berkesimpulan dan berpendapat sluruh unsur pada dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi

"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar yaitu berikan uang ke Wa Ode adalah perbuatan yang salah. Sehingga terlihat sikap batin terdakwa melakukan itu dengan sengaja sehingga terdakwa harus dipidana," tegasnya.

Sementara itu, menurut Ferry, hal yang memberatkan dari perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terangnya.
(mhd)
Berita Terkait
PPID Kabupaten Jayapura...
PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro
PPID Dinas PMD Lutra...
PPID Dinas PMD Lutra Jadi Peserta Terbaik Bimtek PPID Tingkat Provinsi
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan...
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Rakor PPID, Bupati Bantaeng...
Rakor PPID, Bupati Bantaeng Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Kepala Dinas Kominfosandi...
Kepala Dinas Kominfosandi Pinrang Komitmen Perkuat Peran PPID
Berita Terkini
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved