Fahd serahkan sepenuhnya kepada hakim
Selasa, 11 Desember 2012 - 10:10 WIB
Fahd serahkan sepenuhnya kepada hakim
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuain Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz hari ini, kembali dijadwalkan untuk mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penjadwalan tersebut kembali dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim menyatakan belum siap untuk memberikan vonis terhadap anak dari pendangdut A Rafiq tersebut.
Menanggapi putusannya hari ini, Fahd mengaku, tidak berharap banyak atas vonis majelis hakim hari ini yang sedianya akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB nanti.
"Tidak ada persiapan apa-apa. Yang bersangkutan serahkan sepenuhnya pada pertimbangan pada hakim," kata kuasa hukum Fahd, Rudi Alfonso ketika dihubungi, Selasa (11/12/2012).
Sebelumnya, Fahd dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukuman tersebut dikarenakan Fahd dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fahd dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) itu dituntut untuk membayar denda Rp100 juta dan juga subsider empat bulan kurungan.
Menurut JPU, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor.
"Dapat disimpulkan terdakwa melalui Haris telah serahkan uang ke Wa Ode melalui Sefa yang dimaksudkan memenuhi fee 5-6 persen yang akan bantu 3 kabupaten dapatkan alokasi DPID 2011," kata Fery.
Penuntut Umum juga berkesimpulan dan berpendapat sluruh unsur pada dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar yaitu berikan uang ke Wa Ode adalah perbuatan yang salah. Sehingga terlihat sikap batin terdakwa melakukan itu dengan sengaja sehingga terdakwa harus dipidana," tegasnya.
Sementara itu, menurut Ferry, hal yang memberatkan dari perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terangnya.
Penjadwalan tersebut kembali dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim menyatakan belum siap untuk memberikan vonis terhadap anak dari pendangdut A Rafiq tersebut.
Menanggapi putusannya hari ini, Fahd mengaku, tidak berharap banyak atas vonis majelis hakim hari ini yang sedianya akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB nanti.
"Tidak ada persiapan apa-apa. Yang bersangkutan serahkan sepenuhnya pada pertimbangan pada hakim," kata kuasa hukum Fahd, Rudi Alfonso ketika dihubungi, Selasa (11/12/2012).
Sebelumnya, Fahd dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukuman tersebut dikarenakan Fahd dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fahd dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) itu dituntut untuk membayar denda Rp100 juta dan juga subsider empat bulan kurungan.
Menurut JPU, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor.
"Dapat disimpulkan terdakwa melalui Haris telah serahkan uang ke Wa Ode melalui Sefa yang dimaksudkan memenuhi fee 5-6 persen yang akan bantu 3 kabupaten dapatkan alokasi DPID 2011," kata Fery.
Penuntut Umum juga berkesimpulan dan berpendapat sluruh unsur pada dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar yaitu berikan uang ke Wa Ode adalah perbuatan yang salah. Sehingga terlihat sikap batin terdakwa melakukan itu dengan sengaja sehingga terdakwa harus dipidana," tegasnya.
Sementara itu, menurut Ferry, hal yang memberatkan dari perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terangnya.
(mhd)