Kasus CIS-RISI, KPK periksa pensiunan PLN
Senin, 10 Desember 2012 - 13:01 WIB
Kasus CIS-RISI, KPK periksa pensiunan PLN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus pengadaan CISI-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang.
Terkait pendalaman itu, hari ini KPK memeriksa Ignatius Djoko Sumadiono yang merupakan pensiunan PLN. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2012).
Selain Ignatius, KPK diketahui juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pihak swasta dari PT Harvest Kompakindo bernama Sonny Susanto Gunawan dan juga Fang Fang sebagai saksi untuk menjadi saksi tersangka Gani Abdul Gani.
Sebelumnya diketahui, mantan Dirut PT PLN Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar. Atas tindakannya itu, Eddi pun dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Selain Eddie, KPK juga sudah menetapkan GAG ( Gani Abdul Gani) sebagai tersangka. Gani selaku Direktur PT Netway Utama diduga bekerja sama dengan Eddie untuk mendapatkan proyek tersebut.
Gani dituduhkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda dua miliar rupiah.
Terkait pendalaman itu, hari ini KPK memeriksa Ignatius Djoko Sumadiono yang merupakan pensiunan PLN. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2012).
Selain Ignatius, KPK diketahui juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pihak swasta dari PT Harvest Kompakindo bernama Sonny Susanto Gunawan dan juga Fang Fang sebagai saksi untuk menjadi saksi tersangka Gani Abdul Gani.
Sebelumnya diketahui, mantan Dirut PT PLN Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar. Atas tindakannya itu, Eddi pun dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Selain Eddie, KPK juga sudah menetapkan GAG ( Gani Abdul Gani) sebagai tersangka. Gani selaku Direktur PT Netway Utama diduga bekerja sama dengan Eddie untuk mendapatkan proyek tersebut.
Gani dituduhkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda dua miliar rupiah.
(kur)