Dugaan korupsi di PLN, KPK periksa mantan dirut keuangan
Jum'at, 07 Desember 2012 - 11:31 WIB
Dugaan korupsi di PLN, KPK periksa mantan dirut keuangan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus pengadaan CISI-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang.
Hari ini, KPK akan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT PLN Pusat F Parno Isworo untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2012)
Sebagai mantan Direktur Keuangan, Parno diduga mengetahui peran mantan atasannya yang sudah menjadi tersangka. Eddi Widiono selaku Mantan Direktur Utama PLN, divonis bersalah karena melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Selain Parno, KPK diketahui juga akan memeriksa salah seorang pihak swasta bernama Thalib Abud Said.
Sebelumnya, Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama, untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar. Atas tindakannya itu, Eddi pun Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta.
Selain Eddie, KPK juga sudah menetapkan Gani Abdul Gani (GAG) sebagai tersangka. Gani selaku Direktur PT Netway Utama diduga bekerjasama dengan Eddie, untuk mendapatkan proyek tersebut.
Gani pun melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda dua miliar rupiah.
Hari ini, KPK akan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT PLN Pusat F Parno Isworo untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2012)
Sebagai mantan Direktur Keuangan, Parno diduga mengetahui peran mantan atasannya yang sudah menjadi tersangka. Eddi Widiono selaku Mantan Direktur Utama PLN, divonis bersalah karena melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Selain Parno, KPK diketahui juga akan memeriksa salah seorang pihak swasta bernama Thalib Abud Said.
Sebelumnya, Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama, untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar. Atas tindakannya itu, Eddi pun Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta.
Selain Eddie, KPK juga sudah menetapkan Gani Abdul Gani (GAG) sebagai tersangka. Gani selaku Direktur PT Netway Utama diduga bekerjasama dengan Eddie, untuk mendapatkan proyek tersebut.
Gani pun melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda dua miliar rupiah.
(stb)