Lagi, KPK periksa Staf Pribadi Wa Ode
Jum'at, 07 Desember 2012 - 11:01 WIB
Lagi, KPK periksa Staf Pribadi Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya melakukan pemanggilan terhadap Staf Pribadi Wa Ode Nurhayati, Seffa Yolanda. Pemanggilan itu sendiri terkait dengan kasus penyuapan pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/12/2012).
Sebelumnya, KPK telah menjerat Anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq menjadi tersangka. Pasca Wa Ode divonis pengadilan, dan Fahd menjalani proses Pengadilan Tipikor, KPK kembali mengembangkan kasus tersebut.
Dari bukti-bukti yang didapat, akhirnya KPK meningkatkan status Haris Surahman menjadi tersangka.
Haris Andi Surahman sendiri yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha diketahui sebagai penghubung antara Fahd dengan Wa Ode dalam menjalankan proyek DPID. Dia pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.
"KPK telah meningkatkan status saudara HAS alias HS dalam rangka pengembangan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fadh," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
Johan mengatakan, penetapan Haris sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, majelis hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka.
Sebagai pengusaha, Haris diketahui berperan sebagai pengusaha yang ikut menyuap terdakwa Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan tiga kabupaten calon penerima DPID.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/12/2012).
Sebelumnya, KPK telah menjerat Anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq menjadi tersangka. Pasca Wa Ode divonis pengadilan, dan Fahd menjalani proses Pengadilan Tipikor, KPK kembali mengembangkan kasus tersebut.
Dari bukti-bukti yang didapat, akhirnya KPK meningkatkan status Haris Surahman menjadi tersangka.
Haris Andi Surahman sendiri yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha diketahui sebagai penghubung antara Fahd dengan Wa Ode dalam menjalankan proyek DPID. Dia pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.
"KPK telah meningkatkan status saudara HAS alias HS dalam rangka pengembangan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fadh," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
Johan mengatakan, penetapan Haris sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, majelis hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka.
Sebagai pengusaha, Haris diketahui berperan sebagai pengusaha yang ikut menyuap terdakwa Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan tiga kabupaten calon penerima DPID.
(hyk)