Kurikulum tambah beban ajar guru
Kamis, 06 Desember 2012 - 18:07 WIB
Kurikulum tambah beban ajar guru
A
A
A
Sindonews.com - Perubahan kurikulum yang direncanakan akan mulai diberlakukan tahun depan dinilai akan menambah beban mengajar guru. Pasalnya, pola mengajar akan diperbanyak di luar kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru pasal 52 ayat 2. Dalam peraturan itu disebutkan beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.
“Oleh karena itu, ke depan segala tugas guru di luar kelas, seperti evaluasi proses akan
dikonversi ke dalam pengakuan. Sehingga, beban kerja guru tidak hanya dihitung saat yang bersangkutan mengajar tatap muka di depan kelas. Berapa jam mereka melakukan proses penilaian itu juga harus diperhatikan dan dihitung. Sehingga, yang sekarang 24 jam tatap muka di kelas bisa jadi berubah karena mereka memerlukan persiapan dan evaluasi di luar," kata Mohammad Nuh, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Lebih lanjut Nuh mengatakan, kementerian tetap mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, serta kritik terhadap draf kurikulum. Masyarakat dapat berkomentar dan melihat draf uji publik tersebut di http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id.buku.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengaku heran dengan penambahan beban mengajar ini karena uji publik saja belum selesai, namun pemerintah sudah menetapkan adanya revisi PP No 74 itu.
Dia menilai, pemerintah jangan sekedar mengklaim sudah melakukan penyiapan guru sementara substansi dari kurikulum saja para guru belum mengetahuinya.
"Persiapan guru itu, jangan guru hanya sekedar mengetahui dan memahami, namun bagaimana kemampuan mengolah kurikulum yang diimplementasikan dengan dinamis," jelasnya.
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata berkomentar, Kemendikbud harus memperkuat proses implementasi karena konsep kurikulum baru sebenarnya mirip dengan kurikulum tahun 1975 yang menekankan kepada Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
"Manajemen kurikulum yang baru harus dipahami betul oleh para kepala dinas, sekolah dan juga masyarakat," jelasnya.
Mengenai penambahan beban kerja guru, dia menilai, pemerintah pusat harus mempunyai data penambahan beban mengajar yang diampu guru tersebut.
“Tidak hanya bukti fisik namun dokumentasi proses belajar mengajar juga harus diamati oleh Kemendikbud,” ujarnya.
Sunaryo berpendapat, jika memang tahun depan kurikulum masih dalam tahap rintisan maka daerah yang dipilih harus representasi dari kondisi di seluruh tanah air.
Dia juga menegaskan pemerintah harus memikirkan implementasi dari hulu ke hilir, mulai dari diseminasi informasi, manajemen, dan sistem evaluasi. Sementara yang paling penting adalah menguji konsep kurikulum secara empirik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru pasal 52 ayat 2. Dalam peraturan itu disebutkan beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.
“Oleh karena itu, ke depan segala tugas guru di luar kelas, seperti evaluasi proses akan
dikonversi ke dalam pengakuan. Sehingga, beban kerja guru tidak hanya dihitung saat yang bersangkutan mengajar tatap muka di depan kelas. Berapa jam mereka melakukan proses penilaian itu juga harus diperhatikan dan dihitung. Sehingga, yang sekarang 24 jam tatap muka di kelas bisa jadi berubah karena mereka memerlukan persiapan dan evaluasi di luar," kata Mohammad Nuh, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Lebih lanjut Nuh mengatakan, kementerian tetap mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, serta kritik terhadap draf kurikulum. Masyarakat dapat berkomentar dan melihat draf uji publik tersebut di http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id.buku.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengaku heran dengan penambahan beban mengajar ini karena uji publik saja belum selesai, namun pemerintah sudah menetapkan adanya revisi PP No 74 itu.
Dia menilai, pemerintah jangan sekedar mengklaim sudah melakukan penyiapan guru sementara substansi dari kurikulum saja para guru belum mengetahuinya.
"Persiapan guru itu, jangan guru hanya sekedar mengetahui dan memahami, namun bagaimana kemampuan mengolah kurikulum yang diimplementasikan dengan dinamis," jelasnya.
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata berkomentar, Kemendikbud harus memperkuat proses implementasi karena konsep kurikulum baru sebenarnya mirip dengan kurikulum tahun 1975 yang menekankan kepada Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
"Manajemen kurikulum yang baru harus dipahami betul oleh para kepala dinas, sekolah dan juga masyarakat," jelasnya.
Mengenai penambahan beban kerja guru, dia menilai, pemerintah pusat harus mempunyai data penambahan beban mengajar yang diampu guru tersebut.
“Tidak hanya bukti fisik namun dokumentasi proses belajar mengajar juga harus diamati oleh Kemendikbud,” ujarnya.
Sunaryo berpendapat, jika memang tahun depan kurikulum masih dalam tahap rintisan maka daerah yang dipilih harus representasi dari kondisi di seluruh tanah air.
Dia juga menegaskan pemerintah harus memikirkan implementasi dari hulu ke hilir, mulai dari diseminasi informasi, manajemen, dan sistem evaluasi. Sementara yang paling penting adalah menguji konsep kurikulum secara empirik.
(rsa)