Berbohong, hakim minta Marisi dijadikan tersangka
Kamis, 06 Desember 2012 - 12:34 WIB
Berbohong, hakim minta Marisi dijadikan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadikan Direktur Administrasi Anugerah Nusantara, yakni Marisi Matondang sebagai tersangka.
Marisi merupakan pihak terkait dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Permintaan dijadikan sebagai tersangka ini, karena Majelis Jakim Tati Hardiyanti merasa Marisi terus-menerus memberikan kesaksian yang meragukan. Dalam kesaksiannya di persidangan hari ini diketahui berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya di KPK.
Salah satunya ketika Marisi ditanyakan mengenai apakah dirinya mengenal Neneng Sri Wahyuni dan mengetahui pekerjaannya. Hal ini dijawabnya dengan mengatakan, “Iya, saya tahu dia istri dari Muhamad Nazarudin dan bekerja sebagai ibu rumah tangga,“ kata Marisi menjawab pertanyaan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Namun, Ketua Majelis Hakim yaitu Tati Mardiyanti pun mempertanyakan kesaksian tersebut. Pasalnya, dalam BAP dia mengataka, dirinya mengetahui bahwa Neneng adalah Direktur Keuangan. “Tidak yang mulia, waktu itu penyidik bilang itu hanya sangkaan mereka, jadinya saya mau menandatangani BAP. Yang saya tahu, Neneng itu ibu rumah tangga,“ kilahnya.
Tak hanya itu, banyak kesaksian lainnya dari saksi yang dianggap berbelit-belit dan cenderung berbohong. Atas keterangan Marisi ini membuat gerah anggota Hakim Pangeran Napitupulu. “Jaksa penuntut, apakah saksi sudah pernah menjadi terdakwa? Tolong segera proses ini, karena dia berbohong terus, Perintah hakim segera laksanakan,“ tegas Pangeran.
Lanjutnya, perilaku Marisi makin membuat pihaknya tidak percaya akan segala kesaksiannya hari ini di persidangan. “Siapa yang bermain main di sini sikat. Terlalu enteng anda cengengesan terus ketawa-tawa,“ tandasnya.
Marisi merupakan pihak terkait dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Permintaan dijadikan sebagai tersangka ini, karena Majelis Jakim Tati Hardiyanti merasa Marisi terus-menerus memberikan kesaksian yang meragukan. Dalam kesaksiannya di persidangan hari ini diketahui berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya di KPK.
Salah satunya ketika Marisi ditanyakan mengenai apakah dirinya mengenal Neneng Sri Wahyuni dan mengetahui pekerjaannya. Hal ini dijawabnya dengan mengatakan, “Iya, saya tahu dia istri dari Muhamad Nazarudin dan bekerja sebagai ibu rumah tangga,“ kata Marisi menjawab pertanyaan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Namun, Ketua Majelis Hakim yaitu Tati Mardiyanti pun mempertanyakan kesaksian tersebut. Pasalnya, dalam BAP dia mengataka, dirinya mengetahui bahwa Neneng adalah Direktur Keuangan. “Tidak yang mulia, waktu itu penyidik bilang itu hanya sangkaan mereka, jadinya saya mau menandatangani BAP. Yang saya tahu, Neneng itu ibu rumah tangga,“ kilahnya.
Tak hanya itu, banyak kesaksian lainnya dari saksi yang dianggap berbelit-belit dan cenderung berbohong. Atas keterangan Marisi ini membuat gerah anggota Hakim Pangeran Napitupulu. “Jaksa penuntut, apakah saksi sudah pernah menjadi terdakwa? Tolong segera proses ini, karena dia berbohong terus, Perintah hakim segera laksanakan,“ tegas Pangeran.
Lanjutnya, perilaku Marisi makin membuat pihaknya tidak percaya akan segala kesaksiannya hari ini di persidangan. “Siapa yang bermain main di sini sikat. Terlalu enteng anda cengengesan terus ketawa-tawa,“ tandasnya.
(kur)