Sidang lanjutan istri Nazaruddin, hadirkan 3 saksi
Kamis, 06 Desember 2012 - 11:45 WIB
Sidang lanjutan istri Nazaruddin, hadirkan 3 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor).
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang sempat tertunda pada Selasa 4 Desember 2012 kemarin. Pasalnya, istri dari Muhamad Nazarudin tersebut mengaku sakit, sehingga sidang terpaksa ditunda.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rini Triningsih menghadirkan tiga saksi Marisi Matondang dari Grup Permai, Dedi Isfadi dan Ratno.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa merugikan keuangan negara sekria Rp2,72 miliar. Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang sempat tertunda pada Selasa 4 Desember 2012 kemarin. Pasalnya, istri dari Muhamad Nazarudin tersebut mengaku sakit, sehingga sidang terpaksa ditunda.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rini Triningsih menghadirkan tiga saksi Marisi Matondang dari Grup Permai, Dedi Isfadi dan Ratno.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa merugikan keuangan negara sekria Rp2,72 miliar. Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
(kur)