Rosa jadi saksi di persidangan Neneng
Selasa, 04 Desember 2012 - 10:29 WIB
Rosa jadi saksi di persidangan Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar kembali persidangan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigran (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni.
Pada persidangan kali ini, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu dalam saksi Nenang kali ini adalah, mantan anak buah suaminya Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
"Rencananya Rosa hari ini menjadi saksi di persidangan," kata kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi wartawan, Selasa (4/12/2012).
Selain Rosa, JPU juga akan menghadirkan Marisi Matondang, Arifin Ahmad dan juga Gatot.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Neneng telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Pada persidangan kali ini, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu dalam saksi Nenang kali ini adalah, mantan anak buah suaminya Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
"Rencananya Rosa hari ini menjadi saksi di persidangan," kata kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi wartawan, Selasa (4/12/2012).
Selain Rosa, JPU juga akan menghadirkan Marisi Matondang, Arifin Ahmad dan juga Gatot.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Neneng telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
(mhd)