Grasi narkoba bentuk inkonsistensi pemerintah
Minggu, 02 Desember 2012 - 13:10 WIB
Grasi narkoba bentuk inkonsistensi pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian grasi terhadap gembong narkoba dinilai sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah terhadap pemberantasan kejahatan narkoba. Pasalnya para pelaku harus diberi hukuman yang bisa memberikan efek jera.
"Saya hanya melihat adanya inkonsistensi. Kalau kita masih sebut ekstra ordinary crime, tapi kalau itu belum dicabut, walau itu hak presiden maka dia juga punya refrensi untuk mengambil keputusan itu," ujar Ketua umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di lokasi kongres IPNU, Asrama Haji, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (2/12/2012).
Menurutnya, Presiden sendiri sudah menyebut kalau narkoba termasuk kejahatan luar biasa. Oleh karena itu jika pemerintah serius memberantas narkoba maka tidak perlu adanya pemberian keringanan hukuman.
"Menurut saya ada yang agak mis karena tahun 2006 SBY sendiri mengatakan bawa narkoba adalah ekstra ordinary crime, kalau begitu, makanya tidak perlu adanya grasi di situ," ujarnya.
Dia mencotohkan, jika ada program deredikalisasi untuk mengatasi terorisme, maka untuk narkoba harus ada program lebih jitu lagi, pasalnya narkoba lebih berbahaya daripada gerakan teroris.
"Kalau yang dianggap 10 orang teroris, ya 10 orang itu pelakunya. Tapi kalau narkoba itu bisa lintas generasi dan unlimited yang menjadi korban," pungkasnya.
"Saya hanya melihat adanya inkonsistensi. Kalau kita masih sebut ekstra ordinary crime, tapi kalau itu belum dicabut, walau itu hak presiden maka dia juga punya refrensi untuk mengambil keputusan itu," ujar Ketua umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di lokasi kongres IPNU, Asrama Haji, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (2/12/2012).
Menurutnya, Presiden sendiri sudah menyebut kalau narkoba termasuk kejahatan luar biasa. Oleh karena itu jika pemerintah serius memberantas narkoba maka tidak perlu adanya pemberian keringanan hukuman.
"Menurut saya ada yang agak mis karena tahun 2006 SBY sendiri mengatakan bawa narkoba adalah ekstra ordinary crime, kalau begitu, makanya tidak perlu adanya grasi di situ," ujarnya.
Dia mencotohkan, jika ada program deredikalisasi untuk mengatasi terorisme, maka untuk narkoba harus ada program lebih jitu lagi, pasalnya narkoba lebih berbahaya daripada gerakan teroris.
"Kalau yang dianggap 10 orang teroris, ya 10 orang itu pelakunya. Tapi kalau narkoba itu bisa lintas generasi dan unlimited yang menjadi korban," pungkasnya.
(hyk)