Menkum HAM klaim MoU dengan BNN berhasil
Kamis, 29 November 2012 - 19:22 WIB
Menkum HAM klaim MoU dengan BNN berhasil
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengklaim, Memorandum of Understanding (MoU) antara kementeriannya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil. Indikator keberhasilan ini bisa dilihat dari penangkapan gembong narkoba di Lapas Batu, Nusakambangan.
"Keberhasilan BNN (dalam mengngkap 7 gembong narkoba dibalik jeruji besi) tidak terlepas dari adanya kooperatif dan kerja sama yang tinggi dengan aparat Kemenkum HAM," ujar menteri asal Partai Demokrat itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Dengan peralatan yang semakin canggih untuk melacak peredaran narkoba di Lapas, pihaknya siap memberikan bantuan kepada pihak BNN. "Kami dilaksanakan dalam hitungan jam. Siapa pun dia, apakah orang ini narapidana, apakah petugas kami sekalipun, silakan saja," katanya.
Namun, jika peredaran narkoba ditemukan dalam Lapas, imbuhnya, sebuah wujud nyata kerja sama dengan BNN sudah membuahkan hasil.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini berjanji, jika ada petugas lapas terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Hal ini bertujuan supaya peredaran barang haram tersebut segera berakhir.
Sebelumnya, BNN telah meringkus tujuh orang pengedar narkoba di balik jeruji besi Nusakambangan. Mereka adalah, Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Nwajagu alias Obina, dan Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa, ketiganya ditangkap di Lapas Batu Nusa Kambangan.
Kemudian di Lapas Pasir Putih Hillary K Chimize, dan Humprey Ejike alias Doktor alias Koko.
Selain itu BNN menangkap Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok alias Jenderal Besar. Ini adalah ketiga kalinya sang jenderal besar ditangkap BNN. Dalam kasus pertama dan kedua, total hukuman Yoyok adalah 33 tahun penjara.
"Keberhasilan BNN (dalam mengngkap 7 gembong narkoba dibalik jeruji besi) tidak terlepas dari adanya kooperatif dan kerja sama yang tinggi dengan aparat Kemenkum HAM," ujar menteri asal Partai Demokrat itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Dengan peralatan yang semakin canggih untuk melacak peredaran narkoba di Lapas, pihaknya siap memberikan bantuan kepada pihak BNN. "Kami dilaksanakan dalam hitungan jam. Siapa pun dia, apakah orang ini narapidana, apakah petugas kami sekalipun, silakan saja," katanya.
Namun, jika peredaran narkoba ditemukan dalam Lapas, imbuhnya, sebuah wujud nyata kerja sama dengan BNN sudah membuahkan hasil.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini berjanji, jika ada petugas lapas terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Hal ini bertujuan supaya peredaran barang haram tersebut segera berakhir.
Sebelumnya, BNN telah meringkus tujuh orang pengedar narkoba di balik jeruji besi Nusakambangan. Mereka adalah, Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Nwajagu alias Obina, dan Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa, ketiganya ditangkap di Lapas Batu Nusa Kambangan.
Kemudian di Lapas Pasir Putih Hillary K Chimize, dan Humprey Ejike alias Doktor alias Koko.
Selain itu BNN menangkap Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok alias Jenderal Besar. Ini adalah ketiga kalinya sang jenderal besar ditangkap BNN. Dalam kasus pertama dan kedua, total hukuman Yoyok adalah 33 tahun penjara.
(mhd)