Tak ada penggerebekan dalam penangkapan
Selasa, 27 November 2012 - 23:20 WIB
Tak ada penggerebekan dalam penangkapan
A
A
A
Sindonews.com - Kronologis penangkapan tujuh orang narapidana (Napi) yang terindikasi pengedar narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
Berawal dari permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang akan memeriksa tujuh orang tersebut. Kemudian Amir memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sihabuddin.
"Saya ditelphon oleh Pak Menteri (Amir) untuk menyiapkan tujuh orang terindentifikasi (pengendalian narkoba di dalam sel) itu. Kemudian saya memerintahkan Karutan (Kepala Rumah Tahanan) Nusa Kambangan untuk menyiapkan nama-nama yang sudah diberitahukan (dari BNN ke Kemenkum HAM)," terang Sihabudin saat dikonfirmasi oleh Sindonews, Selasa (27/11/2012) malam.
Dia juga mengungkapkan, jadi pada saat penangkapan itu tidak ada penggerebekan atau aksi penangkapan. "Semuanya berjalan lancar, tidak ada aksi seperti itu," kata mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAm DKI Jakarta itu.
Dia juga mengatakan, kerja sama yang selama ini dibangun sudah mulai diimplementasikan secara seksama serta berkoordinasi sesuai aturan memorandum of understanding (MoU).
"Kerja sama kita sudah bagus, serta berjalan terus," kata mantan Direktur Bina Khusus Narkotika Ditjen Pemasyarakatan periode 2005-2007 itu.
Tujuh orang tersebut adalah, Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Nwajagu alias Obina, dan Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa, ketiganya ditangkap di di Lapas Batu Nusa Kambangan.
Kemudian di Lapas Pasir Putih Hillary K Chimize, dan Humprey Ejike alias Doktor alias Koko.
Selain itu BNN menangkap Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok alias Jenderal Besar. Ini adalah ketiga kalinya sang Jenderal besar ditangkap BNN. Dalam kasus pertama dan kedua, total hukuman Yoyok adalah 33 tahun penjara.
Berawal dari permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang akan memeriksa tujuh orang tersebut. Kemudian Amir memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sihabuddin.
"Saya ditelphon oleh Pak Menteri (Amir) untuk menyiapkan tujuh orang terindentifikasi (pengendalian narkoba di dalam sel) itu. Kemudian saya memerintahkan Karutan (Kepala Rumah Tahanan) Nusa Kambangan untuk menyiapkan nama-nama yang sudah diberitahukan (dari BNN ke Kemenkum HAM)," terang Sihabudin saat dikonfirmasi oleh Sindonews, Selasa (27/11/2012) malam.
Dia juga mengungkapkan, jadi pada saat penangkapan itu tidak ada penggerebekan atau aksi penangkapan. "Semuanya berjalan lancar, tidak ada aksi seperti itu," kata mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAm DKI Jakarta itu.
Dia juga mengatakan, kerja sama yang selama ini dibangun sudah mulai diimplementasikan secara seksama serta berkoordinasi sesuai aturan memorandum of understanding (MoU).
"Kerja sama kita sudah bagus, serta berjalan terus," kata mantan Direktur Bina Khusus Narkotika Ditjen Pemasyarakatan periode 2005-2007 itu.
Tujuh orang tersebut adalah, Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Nwajagu alias Obina, dan Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa, ketiganya ditangkap di di Lapas Batu Nusa Kambangan.
Kemudian di Lapas Pasir Putih Hillary K Chimize, dan Humprey Ejike alias Doktor alias Koko.
Selain itu BNN menangkap Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok alias Jenderal Besar. Ini adalah ketiga kalinya sang Jenderal besar ditangkap BNN. Dalam kasus pertama dan kedua, total hukuman Yoyok adalah 33 tahun penjara.
(mhd)