KPU masih pelajari putusan DKPP
Selasa, 27 November 2012 - 22:14 WIB
KPU masih pelajari putusan DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih perlu mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memutuskan 18 partai politik untuk diikutkan verifikasi Faktual.
"KPU perlu mempelajari keputusan ini kemudian membangun formula bagamana menjalankan tugas yang dibebankan kepada KPU," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012) malam.
Kata Ida, pada prinsipnya, KPU tetap menghormati keputusan DKPP. Namun KPU sendiri membutuhkan waktu untuk konsolidasi internal menyusun formula baru melaksanakan putusan DKPP.
Namun KPU eggan menilai putusan DKPP, apakah diintervensi atau tidak, pasalnya membutuhkan waktu untuk memperlajari.
"Saya tidak dalam menilai putusan DKPP, kami harus mempelajari, kami kan punya keterbatasan, dibacakan lalu diputus, jadi perlu waktu pendalaman," kilahnya.
Seperti diketahui, DKPP meminta KPU mengikutsertakan partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat membacakan sidang putusan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU.
"KPU perlu mempelajari keputusan ini kemudian membangun formula bagamana menjalankan tugas yang dibebankan kepada KPU," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012) malam.
Kata Ida, pada prinsipnya, KPU tetap menghormati keputusan DKPP. Namun KPU sendiri membutuhkan waktu untuk konsolidasi internal menyusun formula baru melaksanakan putusan DKPP.
Namun KPU eggan menilai putusan DKPP, apakah diintervensi atau tidak, pasalnya membutuhkan waktu untuk memperlajari.
"Saya tidak dalam menilai putusan DKPP, kami harus mempelajari, kami kan punya keterbatasan, dibacakan lalu diputus, jadi perlu waktu pendalaman," kilahnya.
Seperti diketahui, DKPP meminta KPU mengikutsertakan partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat membacakan sidang putusan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU.
(mhd)