KPU terancam dipidanakan
Senin, 12 November 2012 - 20:33 WIB
KPU terancam dipidanakan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam dipidanakan dan dipolisikan, jika tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut dikatakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. Menurutnya, Bawaslu maupun parpol bisa mempersoalkan ketidakpatutan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pihak kepolisian.
"Keputusan KPU yang berbeda dari apa yang direkomendasikan Bawaslu bisa berefek pada pemecatan sampai dengan pengenaan sanksi pidana kepada komisioner," kata Said, dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (12/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ini terus dibiarkan, maka Pemilu 2014 cacat hukum. Pasalnya, apa yang dilakukan KPU, tidak berdasarkan undang-undang.
"Implikasi yang lebih buruk lagi adalah penetapan parpol peserta Pemilu oleh KPU berpotensi cacat hukum karena tata cara, prosedur dan mekanismenya dilakukan melalui proses yang tidak sesuai dengan undang-undang. Hasil Pemilu 2014 bisa dianggap tidak sah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan 12 parpol untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
Berikut 12 parpol tersebut, Partai Nasional Republik (Partai Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
Hal tersebut dikatakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. Menurutnya, Bawaslu maupun parpol bisa mempersoalkan ketidakpatutan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pihak kepolisian.
"Keputusan KPU yang berbeda dari apa yang direkomendasikan Bawaslu bisa berefek pada pemecatan sampai dengan pengenaan sanksi pidana kepada komisioner," kata Said, dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (12/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ini terus dibiarkan, maka Pemilu 2014 cacat hukum. Pasalnya, apa yang dilakukan KPU, tidak berdasarkan undang-undang.
"Implikasi yang lebih buruk lagi adalah penetapan parpol peserta Pemilu oleh KPU berpotensi cacat hukum karena tata cara, prosedur dan mekanismenya dilakukan melalui proses yang tidak sesuai dengan undang-undang. Hasil Pemilu 2014 bisa dianggap tidak sah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan 12 parpol untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
Berikut 12 parpol tersebut, Partai Nasional Republik (Partai Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
(maf)