Daerah wajib buat standar biaya pendidikan
Rabu, 07 November 2012 - 23:01 WIB
Daerah wajib buat standar biaya pendidikan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mewajibkan setiap daerah untuk membuat standar biaya pendidikan jelang Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Menengah) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, dalam waktu dekat kementerian akan melakukan sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah dalam pembuatan standar biaya pendidikan itu.
Menurutnya, dengan standar itu akan dapat diketahui berapa biaya yang harus ditanggung masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dirjen mencontohkan, jika pemerintah daerah menetapkan biaya pendidikan per tahunnya di jenjang SMA Rp2,5 juta maka sudah diketahui Rp1 juta dapat ditutup dari Bantuan Operasional Sekolah Menengah (BOSM), lalu misalkan pemerintah daerah ada Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar Rp500.000 maka biaya yang ditanggung masyarakat hanya Rp1 juta.
“Jika tidak ada aturan semacam itu maka biaya pendidikan akan menjulang tanpa batas. Maka kami mewajibkan setiap tahunnya daerah membuat standar itu,” katanya di Lokakarya Nasional Modalitas dan Strategi Implementasi PMU di Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Hamid menjelaskan, standar ini juga untuk menghindari kebijakan sepihak daerah yang menetapkan standar biaya pendidikan seadanya sehingga menurunkan mutu pendidikan. Hamid mencontohkan, ada daerah yang menetapkan sumbangan per anak per tahunnya Rp480.000 dan tidak ada sumbangan lain. Namun yang terjadi adalah mutu pendidikan di daerah itu jatuh karena tidak ada biaya lain untkuk kegiatan lainnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, tanpa PMU diprediksikan pencapaian APK pendidikan menengah secara nasional sebesar 97 persen baru dapat dicapai pada 2040.
Namun melalui PMU diharapkan pencapaian target tersebut dapat dipercepat 20 tahun alias 2020 mendatang. “APK itu indicator utama untuk menilai keberhasilan program pendidikan menengah,” ujarnya.
Guru Besar Statistik IPB ini mengatakan, pencapaian APK hingga 2014 ditargetkan sebagai berikut APK SMA/SMLB/SMK sebesar 70,7 persen. Sedangkan persentase jumlah provinsi ber APK lebih dari 70,68 persen sebesar 90 persen, lalu kota berAPK lebih dari 70,68 persen sebesar 80 persen dan persentase kabupaten ber APK lebih dari 85 5 sebesar 85 persen.
“Lebih dari 45 persen provinsi memiliki APK pendidikan menengah dibawah rata-rata nasional 70,5 persen serta disparitas tajam antar provinsi maka implementasi PMU tidak dapat dilakukan secara seragam,” urainya.
Dia menambahkan, nilai APK yang rendah memunculkan pertanyaan mengenai penyebabnya. Apakah karena kesulitan ekonomi calon peserta didil yang membatasi aksesnya pada sekolah menengah ataukah justru keterbatasan daya tampung atau jumlah satuan pendidikan menengah.
Dia menerangkan, penyeban yang pertama secara sederhana dapat diatasi dengan BOS melalui satuan biaya nyata pendidikan menengah bagi calon peserta didik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Bagi provinsi yang menghadapi persoalan keterbatasan jumlah dan kapasitas tampung satuan pendidikan menengah maka solusinya terletak pada seberapa besar investasi yang mampu disiapkan untuk memenuhi infrastruktur tersebut dan bagaimana mekanisme pengadaan sumber daya guru yang diperlukan.
“Terakhir adalah bagaimana distribusi tanggung jawab pemerintah dan daerah untuk pemenuhan infrastruktur pendidikan daerah dan pembiaayn PMU secara umum,” lugas Khairil.
Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina Utomo Dananjaya berpendapat, sarana dan prasarana menjelang PMU harus segera diperbanyak karena jumlah siswa SMA lebih sedikit daripada siswa SD dan SMP.
Dia setuju apabila biaya pendidikan tidak lagi dibebankan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih menikmati pendidikan. pemerintah seharusnya juga lebih menyadari bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk sekolah SMA dan sederajat rendah karena ketiadaan biaya. “Jumlah kelas harus sebanding dengan siswa yang ada.
Jangan sampai ada yang tidak tertampung. Pemerintah juga salah mengartikan masyarakat maunya semua gratis. Mereka itu ingin pendidikan yang terjangkau tanpa ada pungutan liar,” terangnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Menengah) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, dalam waktu dekat kementerian akan melakukan sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah dalam pembuatan standar biaya pendidikan itu.
Menurutnya, dengan standar itu akan dapat diketahui berapa biaya yang harus ditanggung masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dirjen mencontohkan, jika pemerintah daerah menetapkan biaya pendidikan per tahunnya di jenjang SMA Rp2,5 juta maka sudah diketahui Rp1 juta dapat ditutup dari Bantuan Operasional Sekolah Menengah (BOSM), lalu misalkan pemerintah daerah ada Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar Rp500.000 maka biaya yang ditanggung masyarakat hanya Rp1 juta.
“Jika tidak ada aturan semacam itu maka biaya pendidikan akan menjulang tanpa batas. Maka kami mewajibkan setiap tahunnya daerah membuat standar itu,” katanya di Lokakarya Nasional Modalitas dan Strategi Implementasi PMU di Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Hamid menjelaskan, standar ini juga untuk menghindari kebijakan sepihak daerah yang menetapkan standar biaya pendidikan seadanya sehingga menurunkan mutu pendidikan. Hamid mencontohkan, ada daerah yang menetapkan sumbangan per anak per tahunnya Rp480.000 dan tidak ada sumbangan lain. Namun yang terjadi adalah mutu pendidikan di daerah itu jatuh karena tidak ada biaya lain untkuk kegiatan lainnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, tanpa PMU diprediksikan pencapaian APK pendidikan menengah secara nasional sebesar 97 persen baru dapat dicapai pada 2040.
Namun melalui PMU diharapkan pencapaian target tersebut dapat dipercepat 20 tahun alias 2020 mendatang. “APK itu indicator utama untuk menilai keberhasilan program pendidikan menengah,” ujarnya.
Guru Besar Statistik IPB ini mengatakan, pencapaian APK hingga 2014 ditargetkan sebagai berikut APK SMA/SMLB/SMK sebesar 70,7 persen. Sedangkan persentase jumlah provinsi ber APK lebih dari 70,68 persen sebesar 90 persen, lalu kota berAPK lebih dari 70,68 persen sebesar 80 persen dan persentase kabupaten ber APK lebih dari 85 5 sebesar 85 persen.
“Lebih dari 45 persen provinsi memiliki APK pendidikan menengah dibawah rata-rata nasional 70,5 persen serta disparitas tajam antar provinsi maka implementasi PMU tidak dapat dilakukan secara seragam,” urainya.
Dia menambahkan, nilai APK yang rendah memunculkan pertanyaan mengenai penyebabnya. Apakah karena kesulitan ekonomi calon peserta didil yang membatasi aksesnya pada sekolah menengah ataukah justru keterbatasan daya tampung atau jumlah satuan pendidikan menengah.
Dia menerangkan, penyeban yang pertama secara sederhana dapat diatasi dengan BOS melalui satuan biaya nyata pendidikan menengah bagi calon peserta didik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Bagi provinsi yang menghadapi persoalan keterbatasan jumlah dan kapasitas tampung satuan pendidikan menengah maka solusinya terletak pada seberapa besar investasi yang mampu disiapkan untuk memenuhi infrastruktur tersebut dan bagaimana mekanisme pengadaan sumber daya guru yang diperlukan.
“Terakhir adalah bagaimana distribusi tanggung jawab pemerintah dan daerah untuk pemenuhan infrastruktur pendidikan daerah dan pembiaayn PMU secara umum,” lugas Khairil.
Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina Utomo Dananjaya berpendapat, sarana dan prasarana menjelang PMU harus segera diperbanyak karena jumlah siswa SMA lebih sedikit daripada siswa SD dan SMP.
Dia setuju apabila biaya pendidikan tidak lagi dibebankan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih menikmati pendidikan. pemerintah seharusnya juga lebih menyadari bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk sekolah SMA dan sederajat rendah karena ketiadaan biaya. “Jumlah kelas harus sebanding dengan siswa yang ada.
Jangan sampai ada yang tidak tertampung. Pemerintah juga salah mengartikan masyarakat maunya semua gratis. Mereka itu ingin pendidikan yang terjangkau tanpa ada pungutan liar,” terangnya.
(lns)