Wa Ode optimis bebas
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 Wa Ode Nurhayati optimis hakim akan memvonis bebas, pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis 18 Oktober 2012 mendatang.
Wa Ode Nurhayati mengatakan, dirinya optimis bebas kalau berpatokan dengan fakta persidangan. Menurutnya, dari bukti dan fakta yang disampaikan JPU sama sekali tidak sesuai dengan kebenaran dan bukti-bukti yang sebenarnya. Meski demikian, dia mengaku pasrah kepada Tuhan terhadap putusan yang dijatuhkan nanti.
"Dakwaan yang dirangkai dengan indah oleh JPU, sudah dibuktikan oleh fakta persidangan tidak demikian. Dan mudah-mudahan fakta persidangan (mendasari) dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Saya optimis bebas," kata Wa Ode Nurhayati di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia menyatakan, dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU juga seperti kreatifitas hukum sesat. Karenanya, politikus Partai Amana Nasional (PAN) tidak akan melawan. Pasalnya dia mengklaim dirinya sudah terbiasa dijadikan kelinci percobaan oleh KPK.
"Saya ini terbiasa dijadikan kelinci percobaan. Contoh, misalkan dulu 21 rekening saya yang diblokir. Kemudian tiba-tiba saya jadi tersangka tanpa pernah diperiksa menjadi saksi. Kelinci percobaan enggak? Tiba-tiba didakwa 14 tahun, kelinci percobaan juga gitu," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Wa Ode Nurhayati, Suhartoyo menyampaikan penundaan sidang pembacaan vonis bagi Wa Ode hingga Kamis 18 Oktober 2012 mendatang.
Katanya, putusan terdakwa belum disempurnakan secara utuh. "Putusan belum bisa kita bacakan, karena ada bagian putusan yang harus disempurnakan, jadi belum bisa dibacakan hari ini. Jadi akan dibacakan Kamis depan jam 2 siang, jam 1 siang lah ya," ungkapnya.
Wa Ode Nurhayati mengatakan, dirinya optimis bebas kalau berpatokan dengan fakta persidangan. Menurutnya, dari bukti dan fakta yang disampaikan JPU sama sekali tidak sesuai dengan kebenaran dan bukti-bukti yang sebenarnya. Meski demikian, dia mengaku pasrah kepada Tuhan terhadap putusan yang dijatuhkan nanti.
"Dakwaan yang dirangkai dengan indah oleh JPU, sudah dibuktikan oleh fakta persidangan tidak demikian. Dan mudah-mudahan fakta persidangan (mendasari) dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Saya optimis bebas," kata Wa Ode Nurhayati di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia menyatakan, dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU juga seperti kreatifitas hukum sesat. Karenanya, politikus Partai Amana Nasional (PAN) tidak akan melawan. Pasalnya dia mengklaim dirinya sudah terbiasa dijadikan kelinci percobaan oleh KPK.
"Saya ini terbiasa dijadikan kelinci percobaan. Contoh, misalkan dulu 21 rekening saya yang diblokir. Kemudian tiba-tiba saya jadi tersangka tanpa pernah diperiksa menjadi saksi. Kelinci percobaan enggak? Tiba-tiba didakwa 14 tahun, kelinci percobaan juga gitu," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Wa Ode Nurhayati, Suhartoyo menyampaikan penundaan sidang pembacaan vonis bagi Wa Ode hingga Kamis 18 Oktober 2012 mendatang.
Katanya, putusan terdakwa belum disempurnakan secara utuh. "Putusan belum bisa kita bacakan, karena ada bagian putusan yang harus disempurnakan, jadi belum bisa dibacakan hari ini. Jadi akan dibacakan Kamis depan jam 2 siang, jam 1 siang lah ya," ungkapnya.
(mhd)