Pilrek UI ditunda 6 Bulan
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 19:08 WIB
Pilrek UI ditunda 6 Bulan
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah bakal calon (balon) rektor Universitas Indonesia (UI) yang telah lolos verifikasi yakni sudah sebanyak 23 orang. Namun langkah mereka untuk menjadi pucuk pimpinan UI harus terganjal kembali, karena keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menyatakan tim transisi cacat hukum.
"Pemilihan rektor dihentikan sementara. Terakhir 23 calon rektor yang lolos verifikasi, diharapkan mereka masih sah sehingga tak ada penambahan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Rektor (Pilrek) UI Endriartono Sutarto kepada wartawan di UI, Depok, Jumat (5/10/2012).
Hingga kini UI memutuskan untuk menunggu pembentukan statuta sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis salah satunya untuk memilih rektor, terkait dengan disahkannya UU Dikti terbaru.
Statuta tersebut diperkirakan memakan waktu enam bulan, sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh belum memutuskan akan banding atau tidak terhadap putusan PTUN.
"Kalau statuta selesai, banding sudah tak ada nilainya lagi. Karena, enggak ada kesamaan sikap PP itu, kita pakai yang lebih tinggi yakni UU Dikti," ujar Endriartono.
Padahal tahapan pemilihan rektor sejauh ini sudah sampai tahap pemilihan calon rektor oleh Senat Akademik Universitas (SAU).
Sekretaris Pansus Pilrek Corina S Riantoputra mengatakan, pihaknya tidak sekedar membuat keputusan, namun sudah membicarakannya dengan semua pihak. Termasuk di antaranya mendikbud dan Presiden RI.
"Jadi kami optimis keputusan ini memiliki political will yang kuat," ujarnya.
Dia mengatakan, Ketua Pansus Pilrek juga telah melakukan komunikasi pada bakal calon rektor UI 2012-2017 untuk menjelaskan proses pemilihan rektor ini. "Sudah dijelaskan hari ini juga sebelum konpers berlangsung," ujarnya.
"Pemilihan rektor dihentikan sementara. Terakhir 23 calon rektor yang lolos verifikasi, diharapkan mereka masih sah sehingga tak ada penambahan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Rektor (Pilrek) UI Endriartono Sutarto kepada wartawan di UI, Depok, Jumat (5/10/2012).
Hingga kini UI memutuskan untuk menunggu pembentukan statuta sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis salah satunya untuk memilih rektor, terkait dengan disahkannya UU Dikti terbaru.
Statuta tersebut diperkirakan memakan waktu enam bulan, sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh belum memutuskan akan banding atau tidak terhadap putusan PTUN.
"Kalau statuta selesai, banding sudah tak ada nilainya lagi. Karena, enggak ada kesamaan sikap PP itu, kita pakai yang lebih tinggi yakni UU Dikti," ujar Endriartono.
Padahal tahapan pemilihan rektor sejauh ini sudah sampai tahap pemilihan calon rektor oleh Senat Akademik Universitas (SAU).
Sekretaris Pansus Pilrek Corina S Riantoputra mengatakan, pihaknya tidak sekedar membuat keputusan, namun sudah membicarakannya dengan semua pihak. Termasuk di antaranya mendikbud dan Presiden RI.
"Jadi kami optimis keputusan ini memiliki political will yang kuat," ujarnya.
Dia mengatakan, Ketua Pansus Pilrek juga telah melakukan komunikasi pada bakal calon rektor UI 2012-2017 untuk menjelaskan proses pemilihan rektor ini. "Sudah dijelaskan hari ini juga sebelum konpers berlangsung," ujarnya.
(mhd)