Pemerintah miskin implementasi kebijakan pro rakyat

Rabu, 03 Oktober 2012 - 17:07 WIB
Pemerintah miskin implementasi...
Pemerintah miskin implementasi kebijakan pro rakyat
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatulloh menilai pemerintah miskin implementasi kebijakan yang telah dibuatnya selama ini. Konsep pro job, pro growth dan pro poor yang sering didengungkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih sekedar wacana.

"Pemerintah harus pro job, pro growth, tetapi tetap miskin diimplementasi atau follow up. Sejauh ini konsep tersebut belum terlihat. Pemerintah harus tetap mengimplementasikan konsep tersebut dari grand design yang telah dicanangkan," ujar Poempida di Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Berkaitan dengan kebijakan, lanjutnya yang terpenting adalah pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan dibarengi pengawasan. Bukan malah sebaliknya, anggaran untuk pengawasan lebih kepada hitungan kualitas semata-mata, tetapi harus ada sinergitas antara kualitas dan kuantitas.

"Kurangnya pengawasan karena adanya kelemahan sosialisasi dalam konteks pekerjaan atau tenaga kerja yang dimaksud sebagai outsourcing, karena yang diatur undang-undang adalah pekerjaannya, bukan tenaga kerjanya yang sebagai outsourcing," terangnya.

Ditambahkan dia, walaupun pemerintah mengatakan pertumbuhan ekonomi meningkat, namun tidak ada korelasi dengan kesejahteraan buruh, karena tidak terpenuhinya kebutuhan hidup layak tersebut. Tidak adanya kontrak permanen dan kepastian pengangkatan karyawan menjadi sebab terjadinya mogok nasional hari ini.

"Disektor migas atau perminyakan, aturan kontrak pekerja di sana (migas) adalah 3 tahun. Bagaimana bisa merekrut pekerja menjadi permanen, jika regulasinya tumpang tindih?" tanyanya.

Dari sudut pandang pengusaha, sebenarnya para pengusaha berada dalam posisi dilematis. Poempida mencontohkan, seperti proses tender proyek pertahunan atau tiga tahunan, sehingga banyak terjadi outsorcing. Dengan demikian, hal ini menyebabkan pengusaha tidak bisa merekrut secara permanen.

"Regulasi tersebut seharusnya dibuat lima atau 10 tahun, bukan dibuat maksimal tiga tahun, karena sebenarnya mereka (pegawai migas) dikontrak selama 30 tahun," lanjutnya.

Poempida menambahkan, selama ini ada mekanisme atau sistem yang salah dalam perselisihan hubungan industrial (PHI). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai asosiasi pengusaha selama ini tidak pernah diatur dalam undang-undang, sebaliknya yang diatur undang-undang adalah Kadin.

"Apindo hanyalah sebagian kecil dari Kadin, dan mandat Apindo dari Kadin berakhir tahun 2008. Kadin yang keberadaannya diatur undang-undang seharusya yang mewakili pengusaha untuk mengawal hubungan antara pengusaha dan buruh," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Demokrat Sedang Panas,...
Demokrat Sedang Panas, SBY Bertemu Dubes Uni Eropa
SBY Ajak Penonton Pestapora...
SBY Ajak Penonton Pestapora 2024 Nyanyi Lagu Pelangi di Matamu
SBY Jadi Magnet Penonton...
SBY Jadi Magnet Penonton Pestapora 2024 Hari Pertama
SBY Duet Bareng Yuni...
SBY Duet Bareng Yuni Shara, hingga Sandy Sondoro di Pestapora 2024
Tampil di Pestapora...
Tampil di Pestapora 2024 Hari Pertama, SBY: Masih Ingat Aku?
SBY Ngaku Tak Pernah...
SBY Ngaku Tak Pernah Cawe-cawe dalam Penegakan Hukum
Berita Terkini
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
2 menit yang lalu
Pemusnahan Amunisi Tewaskan...
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, Kemhan: Investigasi sedang Dilakukan
2 menit yang lalu
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
2 jam yang lalu
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
4 jam yang lalu
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
5 jam yang lalu
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
6 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved