Kemendikbud tidak ingin membebani siswa
Senin, 01 Oktober 2012 - 17:25 WIB
Kemendikbud tidak ingin membebani siswa
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyederhanaan mata pelajaran, karena tidak ingin membebani siswa sekolah dasar dengan mata pelajaran yang bermateri dangkal.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Suyanto mengatakan, materi ajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat ini sudah kelewat batas, karena mengajarkan Baca Tulis dan Hitung (Calistung).
Beban di PAUD ini terjadi, karena pendaftaran siswa baru SD sudah menuntut calon siswanya mampu Calistung. "Kami sudah sebarkan surat edaran akan larangan Calistung itu, namun masih ada saja sekolah yang membandel," katanya di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Sementara itu, anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menyatakan, seharusnya pemerintah membuat kurikulum nasional sebelum memberikan kebebasan guru untuk menyusun kurikulum sendiri.
Kurikulum nasional ini menurutnya, sudah tercantum dalam Pasal 38 UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, dimana dari kurikulum nasional itu setiap satuan pendidikan dapat melakukan pengembangan sesuai relevansinya.
"Guru memang belum kompeten dan daya kreativitasnya pun kurang untuk membuat kurikulum," jelasnya.
Dia mengungkapkan, meskipun dalam KTSP itu pemerintah seolah-olah memberikan kebebasan menyusun kurikulum sendiri sesuai konteks lokal, kemampuan siswa dan sarana prasarana. Selain itu KTSP yang ada saat ini dinilai terlalu banyak memuat materi ajar sehingga jatuhnya hanya membebani siswa.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Suyanto mengatakan, materi ajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat ini sudah kelewat batas, karena mengajarkan Baca Tulis dan Hitung (Calistung).
Beban di PAUD ini terjadi, karena pendaftaran siswa baru SD sudah menuntut calon siswanya mampu Calistung. "Kami sudah sebarkan surat edaran akan larangan Calistung itu, namun masih ada saja sekolah yang membandel," katanya di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Sementara itu, anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menyatakan, seharusnya pemerintah membuat kurikulum nasional sebelum memberikan kebebasan guru untuk menyusun kurikulum sendiri.
Kurikulum nasional ini menurutnya, sudah tercantum dalam Pasal 38 UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, dimana dari kurikulum nasional itu setiap satuan pendidikan dapat melakukan pengembangan sesuai relevansinya.
"Guru memang belum kompeten dan daya kreativitasnya pun kurang untuk membuat kurikulum," jelasnya.
Dia mengungkapkan, meskipun dalam KTSP itu pemerintah seolah-olah memberikan kebebasan menyusun kurikulum sendiri sesuai konteks lokal, kemampuan siswa dan sarana prasarana. Selain itu KTSP yang ada saat ini dinilai terlalu banyak memuat materi ajar sehingga jatuhnya hanya membebani siswa.
(lil)