Tersangka kasus PON Riau tandatangani perpanjangan tahanan
Jum'at, 14 September 2012 - 12:51 WIB
Tersangka kasus PON Riau tandatangani perpanjangan tahanan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, yang menjadi tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya 30 menit saja, Taufan berada dalam ruang penyidikan KPK.
Sebelumnya, dia manyatakan akan melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Namun kepada wartawan usai dari ruangan penyidik, Taufan mengatakan dirinya hanya diminta tanda tangan perpanjangan penahanan.
"Hanya tandatangan perpanjangan masa penahanan,“ ujarnya singkat ketika meninggalkan kantor KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan Dispora Riau, Konsorsium hingga anggota DPRD Riau. Dua diantaranya sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan, yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan berkas Lukman dan Taufan memang akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertengahan September ini. "Berkas LA dan TAY akan dilimpahkan ke penuntutan pertengahan bulan ini," kata Johan Budi pekan lalu.
Sebelumnya, dia manyatakan akan melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Namun kepada wartawan usai dari ruangan penyidik, Taufan mengatakan dirinya hanya diminta tanda tangan perpanjangan penahanan.
"Hanya tandatangan perpanjangan masa penahanan,“ ujarnya singkat ketika meninggalkan kantor KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan Dispora Riau, Konsorsium hingga anggota DPRD Riau. Dua diantaranya sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan, yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan berkas Lukman dan Taufan memang akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertengahan September ini. "Berkas LA dan TAY akan dilimpahkan ke penuntutan pertengahan bulan ini," kata Johan Budi pekan lalu.
(lns)