Dua tersangka kasus PON Riau segera disidang
Jum'at, 14 September 2012 - 10:51 WIB
Dua tersangka kasus PON Riau segera disidang
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau dengan tersangka mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin telah dinyatakan lengkap atau (P21). Karena itu hari ini, berkas perkara segera dilimpahkan ke Penuntut Umum KPK.
Hari ini salah satu dari dua tersangka itu yakni Taufan diminta hadir untuk membaca kembali BAP yang telah dinyatakan rampung tersebut. Taufan pun tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 10.00 WIB. Kepada wartawan dia mengatakan dipanggil untuk melengkapi data.
"Saya dipanggil karena hari ini rencana pelimpahan berkas perkara," tukasnya sebelum memasuki kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Seperti diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan 13 tersangka di antaranya pejabat di Dispora Riau, Konsorsium hingga anggota DPRD Riau. Dua di antaranya yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan, dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas Lukman dan Taufan memang akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertengahan September ini. "Berkas LA dan TAY akan dilimpahkan ke penuntutan pertengahan bulan ini," kata Johan Budi pekan lalu.
Hari ini salah satu dari dua tersangka itu yakni Taufan diminta hadir untuk membaca kembali BAP yang telah dinyatakan rampung tersebut. Taufan pun tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 10.00 WIB. Kepada wartawan dia mengatakan dipanggil untuk melengkapi data.
"Saya dipanggil karena hari ini rencana pelimpahan berkas perkara," tukasnya sebelum memasuki kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Seperti diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan 13 tersangka di antaranya pejabat di Dispora Riau, Konsorsium hingga anggota DPRD Riau. Dua di antaranya yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan, dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas Lukman dan Taufan memang akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertengahan September ini. "Berkas LA dan TAY akan dilimpahkan ke penuntutan pertengahan bulan ini," kata Johan Budi pekan lalu.
(lns)