Usai diperiksa, Nazarudin kembali bernyanyi
Jum'at, 14 September 2012 - 01:42 WIB
Usai diperiksa, Nazarudin kembali bernyanyi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, terpidana kasus suap wisma atlet Muhamad Nazaruddin yang diperiksa terkait kasus korupsi PLTS di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigran (Kemenakertrans) kembali bersuara tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mantan anggota Badan Anggaran itu pun terlihat baru meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 23.50 WIB. Usai pemeriksaan, Nazar banyak membeberkan kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni saat ini.
Menurut Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik. Bahkan, diakuinya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebagak Rp3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.
"Proyek ini yang berperan Menakertrans, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut.
Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana. KPK menjerat Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup yang diduga ikut memperkaya diri atau orang lain.
Mantan anggota Badan Anggaran itu pun terlihat baru meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 23.50 WIB. Usai pemeriksaan, Nazar banyak membeberkan kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni saat ini.
Menurut Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik. Bahkan, diakuinya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebagak Rp3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.
"Proyek ini yang berperan Menakertrans, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut.
Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana. KPK menjerat Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup yang diduga ikut memperkaya diri atau orang lain.
(ysw)