Ini dasar eksepsi Angie

Kamis, 13 September 2012 - 15:42 WIB
Ini dasar eksepsi Angie
Ini dasar eksepsi Angie
A A A
Sindonews.com - Pihak Angelina Sondakh (Angie) terus menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menarik kesimpulan penerapan pasal tindak pidana.

Kuasa hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mengatakan dakwaan pertama JPU yang menyebut ruang kerja terdakwa di ruang 2301 lantai 23 Gedung Nusantara I, kantor DPR, Jakarta Selatan, tidak benar dalam merumuskan locus delicti. Pasalnya, ruang kerja terdakwa terletak di ruang 2301 lantai 23 Gedung Nusantara I, kantor DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Dia mengungkapkan, JPU juga tidak merumuskan perbuatan penerimaan uang oleh terdakwa dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga. Sedangkan, dakwaan menyebut Angie terbukti menerima uang Rp12,580 miliar, dan USD2,350 juta.

"Bagian mana, dan berapa jumlah penerimaan uang untuk program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana, dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Berapa jumlah uang yang diterima oleh terdakwa? Bagian jumlah uang yang mana diterima pihak lain?" tanyanya.

Selain itu, Nasrullah juga menyebut JPU tidak jelas dalam merumuskan penerapan Pasal 12 huruf a dalam dakwaan pertama. Akibatnya, jaksa telah merugikan kepentingan pembelaan terdakwa, karena menilai dakwaan pertama itu tidak cermat.

"Penuntut umum tidak jelas merumuskan penerapan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dalam dakwaan kedua. Dakwaan kedua bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP, dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 808.K/Pid/1984 pada 29 Juni 1985," ujarnya.

Untuk itu, surat dakwaan perkara a quo yang tidak memenuhi syarat materiil dengan sendirinya berakibat menjadi batal demi hukum.
(lil)
Berita Terkait
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Wisma Atlet Kemayoran...
Wisma Atlet Kemayoran Lockdown, Akses Keluar Masuk Dibatasi
Waspada! Pasien RSD...
Waspada! Pasien RSD Wisma Atlet Kembali Meningkat: Kita Punya PR Besar
Pasien Covid-19 di Wisma...
Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kembali Bertambah
Fakta Sebenarnya Pasien...
Fakta Sebenarnya Pasien Lesehan Antre di RSDC Wisma Atlet Kemayoran
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved