Ini dasar eksepsi Angie
Kamis, 13 September 2012 - 15:42 WIB
Ini dasar eksepsi Angie
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Angelina Sondakh (Angie) terus menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menarik kesimpulan penerapan pasal tindak pidana.
Kuasa hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mengatakan dakwaan pertama JPU yang menyebut ruang kerja terdakwa di ruang 2301 lantai 23 Gedung Nusantara I, kantor DPR, Jakarta Selatan, tidak benar dalam merumuskan locus delicti. Pasalnya, ruang kerja terdakwa terletak di ruang 2301 lantai 23 Gedung Nusantara I, kantor DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Dia mengungkapkan, JPU juga tidak merumuskan perbuatan penerimaan uang oleh terdakwa dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga. Sedangkan, dakwaan menyebut Angie terbukti menerima uang Rp12,580 miliar, dan USD2,350 juta.
"Bagian mana, dan berapa jumlah penerimaan uang untuk program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana, dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Berapa jumlah uang yang diterima oleh terdakwa? Bagian jumlah uang yang mana diterima pihak lain?" tanyanya.
Selain itu, Nasrullah juga menyebut JPU tidak jelas dalam merumuskan penerapan Pasal 12 huruf a dalam dakwaan pertama. Akibatnya, jaksa telah merugikan kepentingan pembelaan terdakwa, karena menilai dakwaan pertama itu tidak cermat.
"Penuntut umum tidak jelas merumuskan penerapan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dalam dakwaan kedua. Dakwaan kedua bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP, dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 808.K/Pid/1984 pada 29 Juni 1985," ujarnya.
Untuk itu, surat dakwaan perkara a quo yang tidak memenuhi syarat materiil dengan sendirinya berakibat menjadi batal demi hukum.
Kuasa hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mengatakan dakwaan pertama JPU yang menyebut ruang kerja terdakwa di ruang 2301 lantai 23 Gedung Nusantara I, kantor DPR, Jakarta Selatan, tidak benar dalam merumuskan locus delicti. Pasalnya, ruang kerja terdakwa terletak di ruang 2301 lantai 23 Gedung Nusantara I, kantor DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Dia mengungkapkan, JPU juga tidak merumuskan perbuatan penerimaan uang oleh terdakwa dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga. Sedangkan, dakwaan menyebut Angie terbukti menerima uang Rp12,580 miliar, dan USD2,350 juta.
"Bagian mana, dan berapa jumlah penerimaan uang untuk program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana, dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Berapa jumlah uang yang diterima oleh terdakwa? Bagian jumlah uang yang mana diterima pihak lain?" tanyanya.
Selain itu, Nasrullah juga menyebut JPU tidak jelas dalam merumuskan penerapan Pasal 12 huruf a dalam dakwaan pertama. Akibatnya, jaksa telah merugikan kepentingan pembelaan terdakwa, karena menilai dakwaan pertama itu tidak cermat.
"Penuntut umum tidak jelas merumuskan penerapan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dalam dakwaan kedua. Dakwaan kedua bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP, dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 808.K/Pid/1984 pada 29 Juni 1985," ujarnya.
Untuk itu, surat dakwaan perkara a quo yang tidak memenuhi syarat materiil dengan sendirinya berakibat menjadi batal demi hukum.
(lil)