Datangi KPK, Nazar bersaksi untuk Neneng
Kamis, 13 September 2012 - 12:20 WIB
Datangi KPK, Nazar bersaksi untuk Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazar rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu direncanakan akan memberikan kesaksian untuk tersangka kasus PLTS yang sempat menjadi buronan KPK yang tidak lain istrinya sendiri, Neneng Sri Wahyuni.
Berdasarkan pengamatan Sindonews, Nazar datang mengenakan batik biru bercorak. Nazar tiba ke Gedung KPK pada pukul 11.20 WIB dan diantar dengan menggunakan mobil tahanan. Setibanya di Gedung KPK, Nazar langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar terlebih dahulu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (13/9/12).
Selain memeriksa Nazar, KPK juga akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI Lintang Surahcim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) PLTS di Kemenakertrans pada 2008. Dalam proyek senilai Rp8,9 miliar itu, dimenangkan oleh PT Alfindo. Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp3,8 miliar dalam kasus ini.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu direncanakan akan memberikan kesaksian untuk tersangka kasus PLTS yang sempat menjadi buronan KPK yang tidak lain istrinya sendiri, Neneng Sri Wahyuni.
Berdasarkan pengamatan Sindonews, Nazar datang mengenakan batik biru bercorak. Nazar tiba ke Gedung KPK pada pukul 11.20 WIB dan diantar dengan menggunakan mobil tahanan. Setibanya di Gedung KPK, Nazar langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar terlebih dahulu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (13/9/12).
Selain memeriksa Nazar, KPK juga akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI Lintang Surahcim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) PLTS di Kemenakertrans pada 2008. Dalam proyek senilai Rp8,9 miliar itu, dimenangkan oleh PT Alfindo. Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp3,8 miliar dalam kasus ini.
(san)