Nazaruddin akan bersaksi untuk istrinya
Kamis, 13 September 2012 - 11:50 WIB
Nazaruddin akan bersaksi untuk istrinya
A
A
A
Sindonews.com - M Nazaruddin, naparidana empat tahun penjara kasus suap Wisma Atlet SEA Games kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini akan diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan tersangka istrinya sendiri, yakni Neneng Sri Wahyuni.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW,“ ujar Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2012).
Selain Nazarudin, KPK juga akan memeriksa saksi terhadap Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI Lintang Surahcim.
Pada kasus itu sendiri, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek atau broker proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Proyek senilai Rp8,9 miliar dimenangkan oleh PT Alfindo milik M Nazaruddin. Akibat kasus tersebut, diduga negara mengalami kerugian senilai Rp3,8 miliar.
Kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini akan diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan tersangka istrinya sendiri, yakni Neneng Sri Wahyuni.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW,“ ujar Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2012).
Selain Nazarudin, KPK juga akan memeriksa saksi terhadap Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI Lintang Surahcim.
Pada kasus itu sendiri, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek atau broker proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Proyek senilai Rp8,9 miliar dimenangkan oleh PT Alfindo milik M Nazaruddin. Akibat kasus tersebut, diduga negara mengalami kerugian senilai Rp3,8 miliar.
(lns)