Miranda terancam 4 tahun bui
Rabu, 12 September 2012 - 20:51 WIB
Miranda terancam 4 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom terancam hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena dianggap telah terbukti memberikan sesuatu untuk pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004.
Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Ditambah denda dengan Rp150 juta dengan subsider empat bulan kurungan,“ kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 12/9/2012.
Miranda dianggap telah terbukti melakukan perbuatan pidana melawan hukum dengan melakukan upaya penyuapan terhadap para peyelenggara negara. Hal itu diberikan dengan cara pemberian cek pelawat kepada anggota komisi IX DPR untuk pemenangan dirinya.
“Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaetie, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri,"jelasnya.
Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Maka itu, menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaetie melakukan tindak pidana suap.
JPU pun menganggap banyak hal yang memberatkan terdakwa. Mulai dari Perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi pemerintahan khususnya anggota DPR. “Terdakwa juga tidak terbuka mengenai kasus ini,“ tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI periode 2004-2009
Mantan DGS BI itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Ditambah denda dengan Rp150 juta dengan subsider empat bulan kurungan,“ kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 12/9/2012.
Miranda dianggap telah terbukti melakukan perbuatan pidana melawan hukum dengan melakukan upaya penyuapan terhadap para peyelenggara negara. Hal itu diberikan dengan cara pemberian cek pelawat kepada anggota komisi IX DPR untuk pemenangan dirinya.
“Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaetie, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri,"jelasnya.
Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Maka itu, menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaetie melakukan tindak pidana suap.
JPU pun menganggap banyak hal yang memberatkan terdakwa. Mulai dari Perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi pemerintahan khususnya anggota DPR. “Terdakwa juga tidak terbuka mengenai kasus ini,“ tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI periode 2004-2009
Mantan DGS BI itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
(ysw)