Disidang, Miranda yakin bebas
Rabu, 12 September 2012 - 17:22 WIB
Disidang, Miranda yakin bebas
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom nampaknya merasa yakin bahwa dirinya akan bebas dari tuntutan bersalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan memberikan imbalan untuk pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Miranda yang tiba sekitar pukul 16.48 WIB ke gedung Tipikor, diampingi suami dan pengacaranya.
Dengan memakai setelan berwarna putih bergaris tepi coklat, dibalut baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ikat pinggang besar warna hitam, Miranda begitu yakin bakal bebas dari tuntutan.
Namun guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut enggan memberikan pernyataan apapun. Hanya suaminya yang mau berkomentar sedikit mengenai rencana tuntutan terhadap istrinya tersebut.
"Semoga tuntutannya bebas," kata Oloan P Siagian kepada wartawan di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Saat di dalam ruang tunggu, selain berbincang dengan suaminya, Miranda terlihat berbicara dengan beberapa kerabat.
Diketahui,KPK telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
Miranda yang tiba sekitar pukul 16.48 WIB ke gedung Tipikor, diampingi suami dan pengacaranya.
Dengan memakai setelan berwarna putih bergaris tepi coklat, dibalut baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ikat pinggang besar warna hitam, Miranda begitu yakin bakal bebas dari tuntutan.
Namun guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut enggan memberikan pernyataan apapun. Hanya suaminya yang mau berkomentar sedikit mengenai rencana tuntutan terhadap istrinya tersebut.
"Semoga tuntutannya bebas," kata Oloan P Siagian kepada wartawan di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Saat di dalam ruang tunggu, selain berbincang dengan suaminya, Miranda terlihat berbicara dengan beberapa kerabat.
Diketahui,KPK telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
(ysw)