Pengacara Miranda harap KPK legowo

Rabu, 12 September 2012 - 11:02 WIB
Pengacara Miranda harap...
Pengacara Miranda harap KPK legowo
A A A
Sindonews.com - Dalam beberapa persidangan, Pengacara Miranda S Gultom melihat tidak ada satupun dakwaan Jaksa terbukti. Untuk itu, ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau membatalkan tuntutan Miranda dalam kasus suap cek pelawat.

“Kita masih berharap agar KPK bisa legowo dan berbesar hati menerima fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti keterlibatan Miranda,“ kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong saat dihubungi sindonews, Rabu (12/9/2012).

Poin lainnya, kata Andi, kliennya memang tidak terbukti bersalah dengan melakukan pertemuan dengan para anggota dewan sebelum uji kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berlangsung. “Pertemuan itu sendiri tidak menyalahi peraturan,“ imbuhnya.

Andi sangat berharap agar KPK bisa memberikan suatu keputusan untuk membatalkan tuntutan terhadap kliennya. Walaupun, menurut Andi hal tersebut belum pernah terjadi, namun itu dianggap akan menjadi sebuah pembelajaran tersendiri bagi KPK.

“Semoga KPK membuat contoh kalo memang faktanya berbeda dengan awal harus bisa berani untuk membatalkan tuntutan,“ jelasnya.

Namun, Andi juga mengaku bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan jika akhirnya Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan tuntutan walaupun belum ada fakta yang mengarah kepada kesalahan Miranda.

“Kita tetap akan sampaikan dalm pembelaan kita. Tidak ada hal satupun yang ada fakta dalam persidangan yang mengatakan bahwa ada yang bermasalah,“ pungkasnya.

Sebelumnnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Miranda mengakui prihal pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota DPR RI sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Menurut Miranda jika pertemuan pertama dengan anggotan dewan yakni dengan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Miranda, pertemuan itu atas dasar inisitif FPDIP.
(ysw)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved