Pengacara Miranda harap KPK legowo
Rabu, 12 September 2012 - 11:02 WIB
Pengacara Miranda harap KPK legowo
A
A
A
Sindonews.com - Dalam beberapa persidangan, Pengacara Miranda S Gultom melihat tidak ada satupun dakwaan Jaksa terbukti. Untuk itu, ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau membatalkan tuntutan Miranda dalam kasus suap cek pelawat.
“Kita masih berharap agar KPK bisa legowo dan berbesar hati menerima fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti keterlibatan Miranda,“ kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong saat dihubungi sindonews, Rabu (12/9/2012).
Poin lainnya, kata Andi, kliennya memang tidak terbukti bersalah dengan melakukan pertemuan dengan para anggota dewan sebelum uji kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berlangsung. “Pertemuan itu sendiri tidak menyalahi peraturan,“ imbuhnya.
Andi sangat berharap agar KPK bisa memberikan suatu keputusan untuk membatalkan tuntutan terhadap kliennya. Walaupun, menurut Andi hal tersebut belum pernah terjadi, namun itu dianggap akan menjadi sebuah pembelajaran tersendiri bagi KPK.
“Semoga KPK membuat contoh kalo memang faktanya berbeda dengan awal harus bisa berani untuk membatalkan tuntutan,“ jelasnya.
Namun, Andi juga mengaku bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan jika akhirnya Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan tuntutan walaupun belum ada fakta yang mengarah kepada kesalahan Miranda.
“Kita tetap akan sampaikan dalm pembelaan kita. Tidak ada hal satupun yang ada fakta dalam persidangan yang mengatakan bahwa ada yang bermasalah,“ pungkasnya.
Sebelumnnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Miranda mengakui prihal pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota DPR RI sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Menurut Miranda jika pertemuan pertama dengan anggotan dewan yakni dengan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Miranda, pertemuan itu atas dasar inisitif FPDIP.
“Kita masih berharap agar KPK bisa legowo dan berbesar hati menerima fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti keterlibatan Miranda,“ kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong saat dihubungi sindonews, Rabu (12/9/2012).
Poin lainnya, kata Andi, kliennya memang tidak terbukti bersalah dengan melakukan pertemuan dengan para anggota dewan sebelum uji kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berlangsung. “Pertemuan itu sendiri tidak menyalahi peraturan,“ imbuhnya.
Andi sangat berharap agar KPK bisa memberikan suatu keputusan untuk membatalkan tuntutan terhadap kliennya. Walaupun, menurut Andi hal tersebut belum pernah terjadi, namun itu dianggap akan menjadi sebuah pembelajaran tersendiri bagi KPK.
“Semoga KPK membuat contoh kalo memang faktanya berbeda dengan awal harus bisa berani untuk membatalkan tuntutan,“ jelasnya.
Namun, Andi juga mengaku bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan jika akhirnya Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan tuntutan walaupun belum ada fakta yang mengarah kepada kesalahan Miranda.
“Kita tetap akan sampaikan dalm pembelaan kita. Tidak ada hal satupun yang ada fakta dalam persidangan yang mengatakan bahwa ada yang bermasalah,“ pungkasnya.
Sebelumnnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Miranda mengakui prihal pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota DPR RI sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Menurut Miranda jika pertemuan pertama dengan anggotan dewan yakni dengan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Miranda, pertemuan itu atas dasar inisitif FPDIP.
(ysw)