Antisipasi teroris, aparat terhalang UU

Selasa, 11 September 2012 - 09:15 WIB
Antisipasi teroris,...
Antisipasi teroris, aparat terhalang UU
A A A
Sindonew.com - Kemampuan intelijen dalam memantau pergerakan yang mengarah pada teror sebenarnya sudah cukup bagus. Sayangnya saat akan melakukan tindakan pencegahan gerakan mereka terhalang oleh undang-undang.

Pengamat Militer Muhajir Efendi mengatakan penanganan teroris di Indonesia masih terbentur dengan Undang-undang NO 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Karena undang-undang terorisme hanya bersifat umum sehingga rentan dilakukan pra peradilan.

"Undang-undang terorisme masih bersifat pidana umum. Sehingga harus ada pelaku dan alat bukti. Sementara pelaku masih menggunakan asas praduga tidak bersalah," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Selasa (11/9/2012).

Pria yang pernah mengenyam kursus pertahanan militer di Pentagon, Amerika Serikat ini mengatakan, tanpa adanya pelaku dan alat bukti, aparat tidak bisa menangkap seorang teroris.

Sebenarnya, peta terorisme dan jaringannya, aparat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengantongi. Kondisi itu juga dibantu dengan kinerja Intelijen yang cukup rapi.

"Kalau kecolongan sih tidak mungkin karena sudah mengantongi data dan peta. Hanya saja ketika akan bergerak terbentur dengan undang-undang," paparnya.

Undang-undang ini rentan aparat di-praperadilankan. "Aparat sendiri paling takut jika sudah masuk ke pra peradilan," tambahnya.

Menurut Muhadjir, dalam memberantas teroris ini, lebih menggunakan Kontra Teroris. Sehingga, saat penangkapan memenuhi unsur yang diamanatkan dalam undang-undang. Selama ini, cara tersebut yang dianggap efektif untuk memberantas teroris meskipun belum upaya pencegahan.

"Dengan menggunakan kontra teroris inilah membuat aman para aparat dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia," tambahnya.
(ysw)
Berita Terkait
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Mengecam Terorisme
Konflik Berpotensi Jadi...
Konflik Berpotensi Jadi Pemicu Aksi Terorisme
Bos MI5: 31 Rencana...
Bos MI5: 31 Rencana Teror Tahap Akhir Digagalkan dalam 4 Tahun di Inggris
Resmi Ditahan, Munarman...
Resmi Ditahan, Munarman Kini Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum
Cegah Terorisme, Masyarakat...
Cegah Terorisme, Masyarakat Harus Peka Lingkungan Sekitar
Moeldoko Minta Jangan...
Moeldoko Minta Jangan Pernah Lupakan Aksi Terorisme
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Antisipasi Perang Besar,...
Antisipasi Perang Besar, Uni Eropa Siapkan Rp13.730 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved