Antisipasi teroris, aparat terhalang UU

Selasa, 11 September 2012 - 09:15 WIB
Antisipasi teroris,...
Antisipasi teroris, aparat terhalang UU
A A A
Sindonew.com - Kemampuan intelijen dalam memantau pergerakan yang mengarah pada teror sebenarnya sudah cukup bagus. Sayangnya saat akan melakukan tindakan pencegahan gerakan mereka terhalang oleh undang-undang.

Pengamat Militer Muhajir Efendi mengatakan penanganan teroris di Indonesia masih terbentur dengan Undang-undang NO 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Karena undang-undang terorisme hanya bersifat umum sehingga rentan dilakukan pra peradilan.

"Undang-undang terorisme masih bersifat pidana umum. Sehingga harus ada pelaku dan alat bukti. Sementara pelaku masih menggunakan asas praduga tidak bersalah," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Selasa (11/9/2012).

Pria yang pernah mengenyam kursus pertahanan militer di Pentagon, Amerika Serikat ini mengatakan, tanpa adanya pelaku dan alat bukti, aparat tidak bisa menangkap seorang teroris.

Sebenarnya, peta terorisme dan jaringannya, aparat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengantongi. Kondisi itu juga dibantu dengan kinerja Intelijen yang cukup rapi.

"Kalau kecolongan sih tidak mungkin karena sudah mengantongi data dan peta. Hanya saja ketika akan bergerak terbentur dengan undang-undang," paparnya.

Undang-undang ini rentan aparat di-praperadilankan. "Aparat sendiri paling takut jika sudah masuk ke pra peradilan," tambahnya.

Menurut Muhadjir, dalam memberantas teroris ini, lebih menggunakan Kontra Teroris. Sehingga, saat penangkapan memenuhi unsur yang diamanatkan dalam undang-undang. Selama ini, cara tersebut yang dianggap efektif untuk memberantas teroris meskipun belum upaya pencegahan.

"Dengan menggunakan kontra teroris inilah membuat aman para aparat dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia," tambahnya.
(ysw)
Berita Terkait
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Mengecam Terorisme
Konflik Berpotensi Jadi...
Konflik Berpotensi Jadi Pemicu Aksi Terorisme
Bos MI5: 31 Rencana...
Bos MI5: 31 Rencana Teror Tahap Akhir Digagalkan dalam 4 Tahun di Inggris
Resmi Ditahan, Munarman...
Resmi Ditahan, Munarman Kini Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum
Cegah Terorisme, Masyarakat...
Cegah Terorisme, Masyarakat Harus Peka Lingkungan Sekitar
Moeldoko Minta Jangan...
Moeldoko Minta Jangan Pernah Lupakan Aksi Terorisme
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Antisipasi Perang Besar,...
Antisipasi Perang Besar, Uni Eropa Siapkan Rp13.730 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved